iPhone 16 Belum Dapat Restu, Menkomdigi Bandingkan Investasi Apple dengan Microsoft
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah belum kunjung memberikan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia, meskipun Apple telah menawarkan investasi US$ 1 miliar untuk pembangunan pabrik komponen AirTag di Batam. Tawaran investasi belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya mendukung keputusan Kemenperin untuk tidak memberikan izin penjualan iPhone 16 ke Apple, karena nilai investasi yang ditawarkan Apple masih terbilang kecil, dibandingkan dengan penawaran investasi dari perusahaan global lainnya, seperti Microsoft.
Baca Juga
Meski Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam, iPhone 16 Tetap Diblokir
"Untuk gambaran saja, Microsoft sudah commit (investasi lebih besar), jadi kami tentu mengharapkan investasi lebih besar dari Apple, karena sudah ada investasi dari lainnya yang sudah cukup besar," kata Meutya di kantornya, Kamis (9/1/2025).
Sebagai salah satu raksasa teknologi, dia mengatakan, Apple setidaknya bisa mengikuti langkah Microsoft untuk fokus dengan pengembangan infrastruktur cloud dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Ia sepakat dengan keputusan Kemenperin yang masih memberikan 'lampu merah' untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN.
Diketahui nilai investasi Microsoft di Indonesia mencapai US$ 1,7 miliar (sekitar Rp 27,6 triliun). Investasi tersebut bahkan menjadi yang terbesar dalam 29 tahun terakhir di Indonesia.
Baca Juga
Dalam praktiknya, Microsoft ikut mengembangkan infrastruktur cloud dan AI, serta pelatihan keterampilan AI bagi 840.000 orang Indonesia. Dalam situs perusahaan juga menyebut sedang berencana membangun pusat data untuk mendukung transformasi digital.
Kemenperin sejauh ini belum mau menerima rencana Apple untuk membangun pabrik produk AirTag di Batam. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita menilai rencana tersebut tidak sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut tertuang, perusahaan wajib memenuhi threshold Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 35%, yang mana dalam perhitungan nilai TKDN itu hanya bisa dilakukan terhadap komponen langsung, part langsung atau bagian langsung dari handphone, komputer dan tablet (HKT).
"Kalau TKDN kita sudah sepakat berapa nilainya. Dari sisi investasi yang menghitung kementerian Investasi dan Kementerian Perindustrian, jadi kalau dari kami hanya mengikuti kebijakan dan keputusan dari kementerian tersebut," kata Menkomdigi.(C13)

