DJP Jelaskan Hitung-hitungan Barang dan Jasa Nonmewah Terkena PPN 11%
JAKARTA, investortrust.id – Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo menjelaskan hitung-hitungan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan terhadap barang dan jasa nonmewah. Meski tarif PPN-nya disebut sama dengan barang mewah yaitu 12%, barang atau jasa nonmewah pada akhirnya hanya terkena tarif 11%.
“Tarif kita dudukkan sama, hanya dasar pengenaan pajaknya dibuat berbeda,” kata Suryo saat taklimat media di kantornya, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga
Tak Kena Tarif Pajak Baru, Pemerintah Tak Jadi Gunakan PPN DTP untuk Komoditas Ini
Suryo mengungkapkan, barang nonmewah akan dikenai PPN 12% di tingkat konsumen. Ini karena dasar pengenaan pajak (DPP) yang ditetapkan pemerintah. DPP merupakan pajak konsumsi barang dan jasa di setiap jalur produksi distribusi. Komponen ini memiliki peran krusial dan signifikan dalam menentukan PPN terutang.
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Untuk barang nonmewah, merujuk pasal 3 ayat 3 PMK 131/2024, DPP untuk nilai lain barang-barang nonmewah dikenakan sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Dengan adanya DPP untuk nilai lain tersebut, pajak yang dikenakan akan menjadi 11%.
“Barang mewah dikenai 12% karena DPP-nya 100%. Sementara barang atau jasa nonmewah dikenai nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor,” ujar dia.
Suryo menegaskan, aturan ini diberlakukan karena pemerintah ingin menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tidak mengalami perubahan. Tapi, di sisi lain, pemerintah ingin tetap berpihak kepada masyarakat.
Menurut Suryo Utomo, dasar penetapan DPP ini menggunakan pasal 8A ayat 1 UU HPP. Dalam beleid tersebut, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dengan dasar pengenaan pajak yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai espor, atau nilai lain.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menambahkan, PPN terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, barang-barang yang terkena 12% sebagai objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kedua, PPN tarif efektif 11% berlaku untuk selain barang dan jasa mewah yang terdapat dalam daftar PPnBM.
Baca Juga
“Jadi, PPN-nya 12% dikali dengan dasar pengenaan pajak, which is, 11/12 dikali harga jual atau impor,” tutur dia.
Kelompok ketiga yang dikenakan PPN, kata Yon Arsal, yaitu barang-barang yang menggunakan besaran tertentu atau menggunakan DPP nilai lain yang sudah ada. Barang-barang dan jasa yang masuk kategori ini di antaranya pemberian cuma-cuma, barang pertanian, kripto, dan barang bekas.
“Itu ikut aturannya sendiri. Tidak masuk kategori PMK 131/2024. Terakhir, empat, ekspor tetap nol persen,” tandas dia.

