Kadin dan Kemenaker Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan yang Baru
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie mengungkapkan, Kadin dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemerintah dan DPR mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) serta membuat UU Ketenagakerjaan yang baru.
“Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Pak Yassierli berkenan untuk membuat semacam working group atau task force (satgas) antara pemerintah dan Kadin guna memastikan data, substansi, dan solusinya seperti apa,” ujar Anindya Bakrie usai audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli dan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga
Buruh Minta Cabut Aturan Pengupahan dan UU Ciptaker, Menaker Yassierli Bilang Begini
Menurut Anindya Bakrie, visi Kadin dan pemerintah sama, yakni bagaimana agar perekonomian nasional tetap tumbuh, investasi meningkat, dan angka kemiskinan turun. “Kami juga harus bersama-sama memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga," kata Anin.
Ketum Kadin Anindya mengakui, proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru tidak mudah, khususnya bagi para pelaku usaha. Namun, melalui komunikasi yang sangat baik dan cara berpikir yang terbuka, pihak-pihak terkait pasti bisa menemukan jalan tengah.
“Sebab, bagaimana pun juga, Kadin ingin ekonomi tetap tumbuh dan investasi terus meningkat. Tapi kami juga mengerti bahwa kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja, harus dikawal dengan baik,” papar dia.
Itu sebabnya, Anindya Bakrie berharap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) diiringi peningkatan produktivitas kalangan pekerja. "Tadi Pak Menteri (Yassierli) dan Pak Wamen (Ebenezer) sangat terbuka untuk memastikan kenaikan UMP diikuti peningkatan produktivitas," tutur dia.
Anin mengemukakan, Kadin menaungi berbagai golongan dan jenis usaha, dari korporasi swasta, BUMN, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Kuncinya sekarang adalah bagaimana agar tidak ada PHK. Kalau pun ada, harus diupayakan sesedikit mungkin," tegas dia.
Menyayangkan, namun Menghormati
Sementara itu, Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani menjelaskan, tujuan utama UU Ciptaker adalah menciptakanlapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk menekan angka pengangguran dan kemiskinan.
Karena itu, Shinta menyayangkan amar putusan MK yang mengharuskan pemerintah dan DPR mengeluarkan aturan Ketenagakerjaan dari UU Ciptaker dan membuat UU Ketenagakerjaan yang baru.
Kendati demikian, Shinta Kamdani menghormati putusan MK dan memahami bahwa dinamika ini merupakan salah satu proses yang harus dihadapi pihak-pihak terkait, termasuk Kadin Indonesia.
Baca Juga
Shinta menegaskan, proses penyiapan UU Ketenagakerjaan yang baru harus segera dimulai. Kadin bersama Kemenaker sudah sepakat menggelar forum diskusi yang melibatkan para narasumber independen.
Dari hasil diskusi itu, menurut Shinta, diharapkan muncul masukan-masukan penting mengenai kondisi terkini ketenagakerjaan dan industri di Tanah Air, khususnya industri padat karya.
"Kami menghormati keputusan yang ada, ya harus kami jalankan. Kami akan duduk bersama. Ada pemerintah, pengusaha, bahkan serikat pekerja. Kami akan bahas dan memberikan masukan mengenai UU Ketenagakerjaan yang baru, kami juga akan mengawalnya di DPR," papar Shinta.
Berdasarkan laman MK www.mkri.id, MK pada akhir Oktober 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca Juga
Kadin: Kenaikan Upah Perlu Dibarengi Peningkatan Produktivitas Pekerja
Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 itu diajukan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua penggugat perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.
Dalam amar putusan yang berjumlah 687 halaman, MK meminta pembentuk UU (pemerintah dan DPR) segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari UU Ciptaker.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih itu, Mahkamah menilai adanya kemungkinan perimpitan norma antara UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Ciptaker.

