INSA Ungkap Sulitnya Bangun Kapal di Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (DPP INSA), Carmelita Hartoto mengungkapkan sederet faktor yang membuat Indonesia sulit membangun kapal selain kapal tongkang alias barge. Dikatakan Carmelita, pemerintah perlu memberikan insentif seperti yang dilakukan China.
''China itu pemerintahnya membantu pembayaran pembangunan kapal dengan skema 80%, sedangkan yang 20% itu sisanya dibayar oleh pemilik kapal,'' ungkap Carmelita saat konferensi pers di Sekretariat DPP INSA, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
''Jadi, industri galangan kapalnya (China) itu bisa maju, kita saat ini galangan kapal baru bisa membangun kapal-kapal tongkang. Itu penuh (produksinya), terutama di Batam,'' sambung dia.
Carmelita menambahkan, pengusaha perkapalan nasional mengeluhkan soal suku cadang (spare part) kapal yang masih diimpor dari luar negeri dan dikenakan bea masuk.
Baca Juga
INSA Sebut Biaya Kargo Naik hingga 63%, Ternyata Ini Penyebabnya
''Pembangunan industri spare part ataupun mesin untuk kapal belum ada sampai sekarang (di Indonesia), 70% komponen (pembuatan kapal) dari luar. Sehingga harganya pun untuk membangun di Indonesia lebih mahal, paling tidak 30% dari pembangunan di luar negeri,'' ujar dia.
Carmelita juga menyoroti pembuatan kapal di Indonesia yang terbilang cukup lama akibat harus mengimpor terlebih dahulu dari negara luar. ''Mungkin di tempat (negara) lain pembangunan (kapal) 2 tahun, di tempat kita bisa sampai 3 - 3,5 tahun,'' ucap dia.
Ia pun menyarankan agar bea masuk impor terhadap suku cadang perkapalan dinihilkan.
''Kalau untuk membangun kapal (besar) memang (Indonesia) belum siap. Kecuali, pemerintah siap memberikan insentif, mungkin tax free untuk spare part yang diimpor,'' imbuh Carmelita.
Terakhir, Carmelita menggarisbawahi persoalan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang akan diterapkan mulai tahun 2025 sangat memberatkan industri perkapalan, utamanya pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) angkutan laut.
''Pajak bahan bakar di kita itu 11% PPN bagi angkutan laut yang membeli bahan bakar minyak. Mungkin, nanti jadi 12%,'' kata dia.
Menurut Carmelita, dengan dikenakannya dua pajak tersebut akan menelan biaya yang tinggi untuk membangun kapal-kapal besar di Indonesia.
''Jadi ini sebenarnya ada dua kali tax nih, harusnya hilang nih (bea masuk impor suku cadang, red). Pemerintah harus melihat ini juga, karena kalau tax-nya double begini, ya bagaimana nggak mau jadi biaya tinggi kan begitu,'' tutup dia.

