Bos Apindo Khawatir Kenaikan UMP 6,5% Picu Gelombang PHK
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengkhawatirkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% berpotensi memicu terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Shinta menilai, dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan UMP ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.
"Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” ungkap Shinta dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/12/2024).
Kendati demikian, Shinta menyebutkan pihaknya masih menunggu penjelasan pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan UMP sebesar 6,5% yang telah diputuskan pemerintah beberapa hari lalu.
"Hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual," terangnya.
Oleh sebab itu, Shinta pun menilai, metodologi penghitungan tersebut penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
"Penjelasan penetapan UMP 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut,” imbuh Shinta.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam memaparkan, bagi dunia usaha, kenaikan upah minimum ini bukan tentang setuju atau tidak setuju, tetapi persoalan mampu atau tidak mampu untuk memenuhi kenaikan tersebut.
“Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan, yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu,” tambah Bob.
Bob Azam pun menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini. Menurutnya, Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum.
"Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan," papar Bob.
Baca Juga
Kemenperin Pastikan Pelaku Industri Bakal Taati Aturan Kenaikan UMP 6,5%

