ESDM Gelar Sosialisasi Perpanjangan IUP untuk Perbaiki Tata Kelola Minerba
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya meningkatkan tata kelola kegiatan usaha pertambangan, yakni dengan perbaikan tata kelola dan regulasi yang memanfaatkan sistem informasi.
Plt Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Rita Susilawati menyebutkan, perbaikan regulasi urusan perizinan minerba, juga digitalisasi metode pengawasan, saat ini tengah menjadi fokus Kementerian ESDM.
Untuk menjalankan upaya perbaikan tata kelola minerba, menurutnya, penting dilakukan sinergi antara pemerintah, badan usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga
Minerba Masih Jadi Komoditas Unggulan, Bahlil Tekankan Pentingnya Pengelolaan Tambang Berkelanjutan
Sinergi ini diperlukan untuk menjawab tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan usaha pertambangan mineral, di tengah isu kerusakan lingkungan, pemanasan global, dan transisi energi.
“Tantangan yang ada saat ini harus kita lakukan langkah-langkah perbaikan supaya tantangan yang ada menjadi minor dan pada akhirnya menjadi salah satu langkah dalam perbaikan tata kelola pertambangan mineral,” ujar Rita dalam keterangan resmi, Sabtu (5/10/2024).
Sosialisasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Sementara itu, Koordinator Pelayanan Usaha Mineral Ditjen Minerba Satya Hadi Pamungkas menjelaskan, terkait perpanjangan IUP, terdapat beberapa aspek yang menjadi evaluasi. Ditjen Minerba memberikan pertimbangan yang salah satunya didasarkan pada kinerja badan usaha sesuai Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Baca Juga
Baru Dilantik, Tri Winarno Langsung Diminta Bahlil ‘Bersih-Bersih’ Ditjen Minerba
“Nah ketika kita berbicara perpanjangan, sebenarnya itu opsional. Bisa diberikan atau bisa saja tidak diberikan (izin), karena yang dinilai adalah kinerja perusahaan," terang Satya.
Hal tersebut, menurut Satya, cukup beralasan sebab pemerintah sudah memberikan masa operasi produksi (pada IUP) selama 20 tahun. Sehingga mesti dilakukan penilaian terhadap pekerjaan yang telah dilakukan perusahaan itu untuk dipertimbangkan diberikan perpanjangan.

