Mentan Amran Tindak 2.039 Kios Pupuk Curang, Rugikan Petani Rp 600 Miliar per Tahun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan menindak tegas 2.039 kios pupuk yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik curang tersebut menyebabkan kerugian petani hingga Rp 600 miliar per tahun.
“Kami mengumumkan izin 2.039 kios tersebut akan dicabut. Permainan seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Namun bagi pihak yang merasa benar, dipersilakan menyampaikan klarifikasi kepada direksi,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Baca Juga
XLSmart (EXCL) Dorong Revolusi eSIM Lewat Pre-Order iPhone 17
Berdasarkan data Kementan, pelanggaran terjadi di 285 kabupaten/kota pada 28 provinsi, dengan konsentrasi tertinggi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung. Amran menegaskan, praktik kecurangan harga pupuk bersubsidi dapat menimbulkan kerugian besar jika dibiarkan.
“Kerugian itu per tahun bisa ratusan miliar. Kalau dibiarkan sepuluh tahun, nilainya bisa mencapai Rp6 triliun. Kasihan petani kita. Ada 160 juta petani dan keluarganya yang harus kita lindungi. Mereka adalah ujung tombak dan pahlawan pangan bangsa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, selisih harga di tingkat kios mencapai Rp 20.800 per sak urea dan Rp 20.950 per sak NPK, yang memberatkan petani serta menurunkan margin usaha tani di tengah upaya menjaga stabilitas pangan nasional.
Baca Juga
Gantikan Arief Prasetyo, Mentan Amran Resmi Rangkap Jabatan Jadi Kepala Bapanas
Amran menegaskan tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk bermain dengan subsidi pupuk, karena instrumen ini vital dalam menjaga produktivitas dan efisiensi biaya produksi petani. “Kami bersama pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap oknum kios atau distributor yang menjual di atas HET. Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang yang merugikan petani,” ujarnya.
Kementan juga memperluas pengawasan ke seluruh 285 kabupaten/kota dengan laporan penyimpangan harga, terutama di 10 provinsi utama penghasil pangan nasional. Fokus pengawasan mencakup pemeriksaan izin kios, validasi data penebusan, dan rekomendasi pencabutan izin bagi pelanggar HET.
“Kalau ada kios yang terbukti bermain harga, langsung kami cabut izinnya. Kami juga bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian agar proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera,” tegas Amran.

