OJK Terima 323.841 Laporan Penipuan Transaksi Keuangan, Kerugian Capai Rp 7,5 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 323.841 laporan sejak peluncuran pada 22 November 2024 sampai dengan 31 Oktober 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, jumlah laporan yang diterima tersebut terdiri dari 183.732 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
"Sedangkan 140.109 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ujar Friderica dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Kiki sapaan akrab Friderica menjelaskan, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 530.794 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 100.565. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 7,5 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 383,6 miliar.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ungkap Kiki.
Lebih lanjut, dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, Kiki menuturkan bahwa selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif berupa 141 Peringatan Tertulis kepada 117 PUJK, 33 Instruksi Tertulis kepada 33 PUJK, dan 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 12 Oktober 2025 terdapat 158 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 70,1 miliar dan USD 3,281.
Sementara itu, dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Oktober 2025, OJK telah mengenakan 16 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 17 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp 432 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat," jelas Kiki.

