Penaikan Tarif PPN 12% Beratkan Masyarakat Kecil dan Menengah
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga riset dan advokasi kebijakan, The Prakarsa, menilai rencana penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 kurang tepat karena dijalankan di tengah penurunan daya beli. Alhasil, kebijakan itu akan memberatkan masyarakat kecil dan menengah.
“Penaikan PPN 12% justru menyalahi asas keadilan pajak itu sendiri,” kata peneliti The Prakarsa, Samira Hanim melalui keterangan resmi, Senin (25/11/2024).
Menurut Samira, kebijakan pemerintah meningkatkan kinerja penerimaan negara melalui penaikan PPN akan memberatkan kelas menengah dan kecil. Apalagi kebijakan itu diterapkan di tengah menurunnya daya beli masyarakat.
Baca Juga
Komisi Informasi Pusat Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan PPN 12%
Deflasi yang tidak terkendali, kata Samira, dapat menciptakan lingkaran deflasi di mana konsumsi menurun, pertumbuhan melemah, dan tekanan harga semakin besar. Penaikan PPN bisa memperparah kondisi ini.
“Pengenaan PPN yang bersifat objektif, tidak memandang siapa yang dikenakan, justru menyalahi asas keadilan. Orang kaya akan mengeluarkan nominal pajak yang sama dengan orang miskin ketika dihadapkan pada pembelian suatu barang dan jasa kena pajak,” ujar dia.
Samira menjelaskan, penaikan PPN rai 11% menjadi 12% membuktikan kinerja penerimaan pajak belum signifikan. Pascapenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022 pun, penerimaan pajak tidak naik signifikan.
“Selain tarif, pemerintah perlu melihat kembali kepatuhan dan penegakan hukum atas pembayar pajak,” tandas dia.
Dia mengemukakan, sejak pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022, kinerja perpajakan tak kunjung membaik. Rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio pada 2023 justru menurun, dari 10,39% pada 2022 menjadi 10,21% pada 2023.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, tax ratio Indonesia masih di level 10,02% hingga Oktober 2024.
Di sisi lain, hasil kajian Bank Dunia menunjukkan, penaikan PPN tidak banyak berdampak pada kenaikan penerimaan negara. Selain itu, penaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak.
Baca Juga
Tak Efektif Tambah Penerimaan Negara, Kenaikan PPN Jadi 12% justru Bisa Picu Masalah Baru Ini
Samira Hanim menjelaskan, realisasi tambahan penerimaan pajak dari penaikan tarif PPN hanya mencapai 0,3% PDB pada 2022. Setahun setelahnya, realisasi penerimaan pajak dari PPN hanya bertambah 0,4% PDB. Salah satu hambatan utama dalam optimalisasi penerimaan PPN adalah inefisiensi dalam sistem pengumpulan pajak.
Samira mengusulkan agar pemerintah menggali sumber pajak baru dari orang kaya. Pajak kekayaan dapat memastikan prinsip keadilan bahwa tingkat pajak efektif orang kaya tidak lebih rendah dibandingkan kelompok lainnya, sekaligus mendukung fungsi redistribusi ekonomi.
“Dengan melengkapi langkah ini melalui pengetatan aturan penghindaran pajak dan penegakan hukum yang kuat, Indonesia dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih progresif, adil, dan inklusif,” tandas dia.

