Mentan Amran Ancam Cabut Izin IPS yang Tak Serap Susu Peternak Lokal
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengancam untuk menjatuhkan sanksi pencabutan izin industri pengolahan susu (IPS) yang tidak bersedia untuk menyerap susu yang diproduksi oleh peternak sapi perah lokal.
“Kami sudah menyurati langsung kewajiban penyerapan susu (peternak lokal). Dan barang siapa yang mengabaikan petani maupun tidak menyerap susu yang diproduksi peternak (lokal), kami beri peringatan tahan impornya dan bisa izinnya dicabut,” tegas Mentan Amran saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).
Baca Juga
Mentan Amran Tekankan Industri Pengolahan Susu Wajib Serap Produksi Peternak Lokal
Kementan bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), menurut dia, sedang Menyusun peraturan presiden (Perpres) untuk membalikkan kebijakan yang berlaku sejak krisis ekonomi tahun 1997/1998. Kala itu, Inpres Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal 1998, karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dengan International Monetary Fund (IMF).
''Dulu kita impor hanya 40%, sekarang 81%. Kami (Kementan) dengan persetujuan Pak Mensetneg, kita revisi (peraturannya),'' jelas Amran.
Baca Juga
80% Tergantung Impor, Susu Sapi Peternak Dibuang karena Pabrik Kurangi Pembelian
Sedangkan peningkatan kualitas susu sapi perah lokal, Mentan Amran mengatakan, Kementan beserta stakeholder terkait akan melakukan pendampingan secara penuh guna menyokong program Makan Bergizi Gratis (MBG). ''Pendampingan oleh Dinas Peternakan Kabupaten/Provinsi, Pusat, dan Industri. Kita bina saudara kita, mereka (para peternak lokal) adalah saudara kita,'' terangnya.

