Mentan Amran Tekankan Industri Pengolahan Susu Wajib Serap Produksi Peternak Lokal
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan sektor persusuan nasional melalui kebijakan yang mewajibkan industri pengolahan susu menyerap produksi susu segar dari peternak lokal.
Hal itu diungkapkannya dalam acara Gerakan Peningkatan Produksi Susu Segar Dalam Negeri dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Pasuruan, Jawa Timur. Amran mengimbau semua pihak, mulai dari pengepul hingga pelaku industri, untuk mendukung kebijakan ini dan tidak mempersulit peternak lokal.
“Kami wajibkan industri menyerap susu peternak yang ada di seluruh Indonesia. Nanti, selebihnya baru kita impor, jadi tidak ada lagi hambatan. Tetapi di sisi lain, kami minta peternak jaga kualitasnya agar industri pun mendapatkan susu dengan kualitas terbaik,” ujar Mentan Amran dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11/2024).
Acara ini dihadiri oleh ribuan siswa, peternak sapi perah, dan pelaku industri pengolahan susu. Sebagai bagian dari acara, Mentan Amran turut serta minum susu bersama peserta sebagai simbol sinergi antar generasi dalam membangun kedaulatan susu lokal.
Baca Juga
Zulhas: Industri Domestik Wajib Serap 100% Produksi Susu Lokal
Dalam acara itu, Mentan Amran juga menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara koperasi, KUD, dan pengepul susu dengan industri pengolahan susu untuk menjamin penyerapan susu segar dari peternak lokal.
Usai menyaksikan penandatangan MoU tersebut, Mentan Amran menekankan pentingnya kebersamaan dan kerja sama untuk memperkuat sektor susu Indonesia.
“Gerakan ini adalah simbol perdamaian sektor susu Indonesia. Kalau ingin mencintai pemerintah atau menterinya, cintailah peternak sapi perah Indonesia. Mereka adalah saudara kita, mitra kita. Orang besar tidak akan besar kalau tidak menyayangi yang kecil,” jelasnya.

