Bapanas Investigasi Anggur Muscat yang Diduga Terkontaminasi Residu Kimia Berbahaya
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menginvestigasi anggur Shine Muscat asal Tiongkok yang diduga mengandung residu kimia yang berbahaya. Pihaknya juga akan memperketat pengawasan komoditas pangan segar impor yang beredar di pasar Indonesia.
Hal ini terkait temuan otoritas Thailand bahwa anggur Shine Muscat asal Tiongkok mengandung residu kimia yang berbahaya.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyebutkan, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) akan menginvestigasi lebih lanjut anggur Muscat dan terus melakukan pengawasan ketat terhadap komoditas pangan segar impor yang beredar di pasar domestik.
Baca Juga
Tegas! Kementan Sebut RI Tidak Berencana Impor 1,8 Juta Ton Susu dari Vietnam
"Hal ini akan meliputi proses sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia. Langkah ini bagian dari komitmen untuk memastikan pangan, khususnya pangan segar yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi," terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
Berdasarkan Perpres No 66 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut UU 18 tahun 2012 tentang Pangan, Arief mengungkapkan, salah satu kewenangan Bapanas adalah memastikan bahwa pangan segar yang diedarkan aman. Dalam implementasinya dilaksanakan melalui dua cara, yaitu penerbitan perizinan dan pengawasan di peredaran.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi. NFA akan terus memberikan informasi terkait keamanan pangan segar secara transparan sesuai dengan prosedur pengawasan keamanan pangan segar yang berlaku," ungkap Arief.
Baca Juga
Bapanas Usul Bantuan Pangan untuk Stunting Dilanjut di Era Prabowo, Anggarannya Rp 800 Miliar
Lebih lanjut, Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Yusra Egayanti mengungkapkan bahwa, Bapanas juga terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida untuk keamanan pangan.
"Standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 53 Tahun 2018. Saat ini, NFA tengah menyempurnakan standar BMR tersebut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang dalam tahap harmonisasi, dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia," papar Yusra.
Sejalan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, NFA juga mewajibkan pencantuman petunjuk penyajian pada label untuk memastikan produk aman dikonsumsi.
"Khusus untuk anggur, kami mewajibkan adanya keterangan “Cuci sebelum dikonsumsi.” Proses pencucian ini sangat penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur adalah komoditas yang umumnya dikonsumsi langsung tanpa dikupas," ungkapnya.
Baca Juga
Bapanas: Perlu Kerja Sama Antarnegara untuk Atasi Persoalan Pangan
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label yang tertera, teliti sebelum membeli, sehingga masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan," imbuh Yusra.
Yusra menambahkan, produk pangan segar yang memiliki izin edar, telah melalui proses penilaian persyaratan keamanan pangan , salah satunya melalui uji laboratorium. Namun, untuk meningkatkan keamanan pangan, proses pengawasan terhadap produk pangan yang beredar terus dilakukan Badan Pangan Nasional bersama dengan Dinas urusan pangan selaku OKKPD secara rutin
"Dari hasil sampling yang dilakukan di tahun 2023 dan 2024, menunjukkan anggur yang beredar di bawah ambang batas BMR sehingga aman dikonsumsi. Namun terkait dengan Anggur Shine Muscat yang menjadi isu di Thailand, kami akan tindaklanjuti dengan dengan investigasi lebih lanjut," jelasnya.

