Kemenhub Serahkan BMN Pelabuhan Kuala Samboja ke BUP Senilai Rp 318,2 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyerahkan nota kesepahaman (MoU) Perjanjian Sewa Barang Milik Negara (BMN) yakni Pelabuhan Ambarawang Laut, Kuala Samboja, Kalimantan Timur dengan nilai aset sebesar Rp 318.207.821.050 kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Tanjung Berlian Samboja.
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan dan Direktur Utama PT Tanjung Berlian Samboja, Muhammad Taufiq Sidiki di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan mengharapkan, kerja sama ini dapat semakin mengoptimalkan pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur pada Kantor UPP Kelas III Kuala Samboja.
Baca Juga
“Pemanfaatan ini diharapkan dapat mengoptimasikan pengembangan, pembangunan infrastruktur dan pengoperasian Pelabuhan Kuala Samboja di Ambarawang Laut Samboja untuk peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat serta memaksimalkan produktivitas dan efisiensi Pelabuhan Kuala Samboja,” kata Lollan dalam keterangan resmi, Kamis (17/10/2024).
Adapun penandatanganan ini dilaksanakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan dan Direktur Utama PT Tanjung Berlian Samboja, Muhammad Taufiq Sidiki di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).
Lollan pun memperinci, BMN yang menjadi objek sewa tersebut berupa tanah lapangan penimbunan barang konstruksi tanah dengan total luasan 250.000 m2, tanah untuk jalan lainnya (18.130 m2), portable generating set dengan jumlah dua unit, bangunan gedung instalasi lainnya (25 m2), gedung pos jaga permanen (15 m2), lampu dengan jumlah 16 unit, dan checkdam atau penahan sedimen (1.218 m2).
Baca Juga
Kemenhub Ungkap Tiga Pelabuhan Indonesia Bakal Digarap Pertamina hingga Asing, di Mana Saja?
“Perjanjian sewa infrastruktur ini berlaku untuk jangka waktu selama 50 tahun, terhitung sejak ditandatangani oleh kedua pihak dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang,” terangnya.
Lollan juga menjelaskan, Pelabuhan Kuala Samboja merupakan pelabuhan yang terletak di Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Kutai Kartanegara dan berada di antara Pelabuhan Samarinda dan Balikpapan. Sehingga pelabuhan ini diharapkan dapat menjadi pendamping dan penyangga kedua pelabuhan tersebut.
“Ke depan, saya berharap pengelolaan Pelabuhan Kuala Samboja dapat semakin profesional dan mampu melayani masyarakat secara optimal. Hal tersebut tentu tidak dapat dilakukan sendiri, untuk itu diperlukan kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan pelayanan di Pelabuhan Kuala Samboja,” tutup Lollan.

