Ada 5 KKKS Sudah Ajukan Skema New Gross Split, Siapa Saja?
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa sudah ada lima kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang ingin menggunakan skema new gross split (NGS).
Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.
“Kalau sekarang lebih disederhanakan dan ada kepastian. Bahkan, saya dengar ada lima KKKS yang ingin mengimplementasikan new gross split ini,” kata Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksploitasi & Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf, dalam keterangan resmi, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga
Kementerian ESDM Terbitkan Permen ‘Gross Split’ Baru, Kontraktor Bisa Dapat Hingga 95%
Nanang pun mengajak para KKKS lainnya untuk menggunakan skema new gross split ini. Pasalnya, semakin cepat penandatanganan dilakukan, maka para KKKS akan bisa langsung fokus melakukan eksplorasi.
“Kita segera saja, kalau sudah paham, ayok kita tanda tangani. Kita fokus eksekusinya, cari tambahan cadangan baru melalui eksploitasi atau optimalisasi untuk area-area yang sudah produksi,“ ujar dia.
Regulasi terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Permen ini menggantikan Permen ESDM No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Selain itu, ditetapkan pula Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Ariana Soemanto menyebutkan, pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan Pemerintah.
Baca Juga
SKK Migas Akui Target Lifting Minyak 1 Juta BOPD di 2030 Tidak Realistis, tapi…
Salah satu Poin penting pada aturan ini adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, dapat mencapai 75-95%. Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga 0% pada kondisi tertentu.
"Kepastian 75-95% bagi hasil punya kontraktor. Kalau yang dulu bisa rendah sekali, bahkan bisa sampai 0%, itu kita koreksi. Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya dari 15 dari 26 KKKS mengajukan insentif atau diskresi," jelas Ariana Soemanto.
Ariana menyebutkan, ada dua wilayah kerja (WK) yang dapat segera menerapkan skema gross split baru dengan bagi hasil 93-95%, yaitu proyek migas non-konvensional (MNK) Blok Rokan yang dioperatori oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan Wilayah Kerja Gas Metana Batubara (GMB) Tanjung Enim yang dioperatori KKKS Australia, Dart Energy (Tanjung Enim) Pte. Ltd.

