OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Mekar Jaya yang terhitung sejak 4 September 2024.
Melansir dari laman resmi OJK pada Senin (9/9/2024), pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-59/KO.17/2024 tanggal 3 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKMA Mekar Jaya yang beralamat di Jl. Dusun Sri Lestari Blok C RT 02/RW 03 Kelurahan Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung terhitung sejak tanggal 4 September 2024," tulis OJK.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKMA Mekar Jaya, OJK menyebut, Kantor Koperasi LKMA Mekar Jaya ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Selain itu, pengurus Koperasi LKMA Mekar Jaya diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
Kemudian, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMA Mekar Jaya akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, OJK menyampaikan bahwa pengurus Koperasi LKMA Mekar Jaya dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro.

