Soal Aturan Operator Avtur Pesawat, Menhub Budi Kecewa kepada BPH Migas
JAKARTA, investortrust.id – Polemik penurunan harga tiket pesawat domestik masih belum menemukan titik terang. Seiring dengan itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menyayangkan bahwa sarannya mengenai pengadaan bahan bakar pesawat alias avtur tidak diindahkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Saya langsung menunjuk bahwa satu provider membuat harga monopoli. Harga monopoli itu saya buka (peraturannya), dilindungi oleh BPH Migas. Besok datang ke BPH Migas, tanya sama mereka. Saya sudah soft, sudah rapat dengan Pak Luhut, tidak dilaksanakan,” tegas Menhub Budi saat konferensi pers Capaian Kinerja Sektor Transportasi Selama 10 tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Tak hanya itu, menurut Budi Karya, harga tiket pesawat tersebut bisa turun hingga 10% bila multi-provider avtur dilaksanakan dan pajak atas suku cadang (spare part) dihilangkan.
Baca Juga
Tiket Pesawat Domestik Diharapkan Turun 10%, Dirut Garuda: Perlu Ada Kejelasan Keputusan Pemerintah
“Spare part itu dipajakin. Singapura tidak dipajakin. Jadi semua pesawat itu datanglah ke Singapura, termasuk pesawat kita. Iya kan? Benar kan? Malaysia juga (tidak dipajakin). Nah, ini (pembahasan harga tiket pesawat) katanya sih hampir selesai, harus diselesaikan. Apabila dua (faktor) ini selesai, itu (harga) pesawat bisa turun 10%,” terang dia.
Berdasarkan catatan investortrust.id, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, salah satu komponen terpenting dalam penurunan harga tiket pesawat adalah pengaturan kembali konstanta perhitungan harga avtur, pengenaan pajak pada avtur dan pelaksanaan multi provider alias penyedia bahan bakar yang tidak dimonopoli satu perusahaan saja.
“Ada dua hal yang sedang ditekankan oleh KPPU saat ini, yang pertama adalah mahalnya harga avtur, kemudian distribusi avtur itu sendiri yang masih belum membuka ruang untuk pihak swasta ikut masuk. Ketiga, beberapa komponen pajak yang menyebabkan harga tiket menjadi mahal,” kata Anggota KPPU, Budi Joyo Santoso di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Baca Juga
KPPU Sebut 3 Faktor Utama yang Dapat Menurunkan Harga Tiket Pesawat, Apa Saja?
Terkait dengan harga avtur, menurut Budi, pihaknya sudah bersurat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk melakukan evaluasi terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
“Adanya konstanta yang dibentuk dengan Kepmen ESDM Nomor 17 Tahun 2019 itu sebesar Rp 3.581/liter, dan ternyata di dalamnya itu memang ada beberapa komponen yang tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini,” ucap Budi.
Ia pun mencontohkan salah satu komponen yang tak relevan yaitu penetapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor avtur. “Padahal avtur saat ini 95% sudah lokal. Ada juga kutipan iuran, kemudian juga penetapan komponen untuk pengangkutan sama penyimpanan (avtur). Itu memakai yang terjauh, jadi yang paling mahal. Padahal daerah yang mahal itu penggunaan avturnya sebenarnya sangat minim,” terang Budi.
Baca Juga
Pemerintah Targetkan Tiket Pesawat Domestik Turun Oktober 2024, tetapi...
Budi mengklaim, kebijakan terkait penetapan konstanta ini justru membuat harga avtur semakin naik. “Artinya apa? Beban pengguna avtur juga semakin mahal untuk membayar avtur. Avtur itu bagian dari operasional pesawat sekitar 40%, artinya termasuk yang signifikan (berpengaruh terhadap harga),” tambah dia.
Adapun terkait distribusi avtur yang saat ini masih dipegang oleh satu perusahaan saja, yaitu Pertamina. Menurut Budi, peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara harus diatur kembali agar membuat harga avtur ini lebih kompetitif dan diharapkan dapat menurunkan harga bahan bakarnya.
“Peraturan BPH Migas Nomor 13 tahun 2008 yang peraturan turunannya tidak memungkinkan pihak lain di luar Pertamina itu masuk. Nah ini yang membuat dari sisi kacamata persaingan usaha itu kurang fair. Inilah yang membentuk harga tiket (pesawat) mahal,” pungkas dia.

