Menhub Budi Optimistis Harga Avtur Bisa Turun Signifikan, Tapi…
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi meyakini, harga bahan bakar pesawat atau avtur dapat turun secara signifikan bila penyedia (provider) bukan hanya satu perusahaan saja.
“Avtur dengan multi-provider itu juga sudah dibahas dalam rapat dengan Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan). Kalau itu bisa diperbaiki, maka ada penurunan (harga) avtur yang cukup signifikan yang berdampak juga pada penurunan harga tiket,” kata Budi Karya saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Menhub menambahkan, penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap harga tiket pesawat penumpang bisa saja dilakukan, namun akan berdampak pada komponen pengatur harga tiket di antaranya, harga avtur, suku cadang pesawat hingga ke operasional bandara.
“Kami memahami bahwa apabila (pajak tiket pesawat) ini dihilangkan, maka memang berdampak kepada pajak-pajak yang lain,” ucap Budi Karya.
Adapun komponen pendorong lainnya yang dapat menurunkan harga tiket pesawat adalah insentif fiskal terhadap suku cadang (spare-parts) pesawat.
“Mestinya sudah bisa dieksekusi yang berkaitan dengan pajak suku cadang (pesawat). Karena pajak suku cadang itu memiliki multiplier effect, satu sisi menurunkan harga tiket, yang kedua adalah memberikan lapangan pekerjaan bagi Indonesia,” imbuh Budi Karya.
Bahkan, dirinya mengakui pajak terhadap suku cadang ini malah menjadi “bumerang” bagi para maskapai domestik. Di mana, pihaknya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang membahas terkait pajak terhadap suku cadang ini.
Baca Juga
Pertamina Gandeng SGI dan Bell Textron Inc untuk Penyaluran SAF di Helikopter
“Kalau (suku cadang) dikenakan pajak, maka pesawat-pesawat yang dari Indonesia pun malah diperbaiki di luar negeri. Sehingga ada capital flight yang diakibatkan oleh pajak atas suku cadang,” tandas Budi Karya.
Sebagai informasi, capital flight atau pelarian modal adalah fenomena keluarnya dana atau arus modal secara besar-besaran dari suatu negara menuju negara lain. Hal ini bisa terjadi karena, Indonesia memberikan PPN terhadap suku cadang pesawat sedangkan di negara lain tidak memberlakukan pajak tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima investortrust.id, Kemenhub melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, serta stakeholder terkait telah melakukan kajian terkait harga tiket pesawat.
Kepala BKT Kemenhub, Robby Kurniawan mengatakan, kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Baca Juga
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Komitmen terhadap Avtur Ramah Lingkungan
Sebagai catatan, harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Robby menyampaikan, untuk rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
“Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujar Robby Kurniawan beberapa waktu lalu.
Robby pun memaparkan, kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat
2. Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012;
3. Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara;
4. Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk suplai avtur.

