KPPU Sebut 3 Faktor Utama yang Dapat Menurunkan Harga Tiket Pesawat, Apa Saja?
JAKARTA, investortrust.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, salah satu komponen terpenting dalam penurunan harga tiket pesawat adalah pengaturan kembali konstanta perhitungan harga avtur, pengenaan pajak pada avtur dan pelaksanaan multi provider alias penyedia bahan bakar yang tidak dimonopoli satu perusahaan saja.
“Ada dua hal yang sedang ditekankan oleh KPPU saat ini, yang pertama adalah mahalnya harga avtur, kemudian distribusi avtur itu sendiri yang masih belum membuka ruang untuk pihak swasta ikut masuk. Ketiga, beberapa komponen pajak yang menyebabkan harga tiket menjadi mahal,” kata Anggota KPPU, Budi Joyo Santoso di salah satu café di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Terkait dengan harga avtur, menurut Budi, pihaknya sudah bersurat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan untuk melakukan evaluasi terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
Baca Juga
Pemerintah Targetkan Tiket Pesawat Domestik Turun Oktober 2024, tetapi...
“Adanya konstanta yang dibentuk dengan Kepmen ESDM Nomor 17 Tahun 2019 itu sebesar Rp 3.581/liter, dan ternyata di dalamnya itu memang ada beberapa komponen yang tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini,” ucap Budi.
Ia pun mencontohkan salah satu komponen yang tak relevan yaitu penetapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor avtur. “Padahal avtur saat ini 95% sudah lokal. Ada juga kutipan iuran, kemudian juga penetapan komponen untuk pengangkutan sama penyimpanan (avtur). Itu memakai yang terjauh, jadi yang paling mahal. Padahal daerah yang mahal itu penggunaan avturnya sebenarnya sangat minim,” terang Budi.
Budi mengklaim, kebijakan terkait penetapan konstanta ini justru membuat harga avtur semakin naik. “Artinya apa? Beban pengguna avtur juga semakin mahal untuk membayar avtur. Avtur itu bagian dari operasional pesawat sekitar 40%, artinya termasuk yang signifikan (berpengaruh terhadap harga),” tambah dia.
Baca Juga
Kemenhub Beberkan Hasil Kajian Penurunan Harga Tiket Pesawat
Adapun terkait distribusi avtur yang saat ini masih dipegang oleh satu perusahaan saja, yaitu Pertamina.
Menurut Budi, peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara harus diatur kembali agar membuat harga avtur ini lebih kompetitif dan diharapkan dapat menurunkan harga bahan bakarnya.
“Peraturan BPH Migas Nomor 13 tahun 2008 yang peraturan turunannya tidak memungkinkan pihak lain di luar Pertamina itu masuk. Nah ini yang membuat dari sisi kacamata persaingan usaha itu kurang fair. Inilah yang membentuk harga tiket (pesawat) mahal,” pungkas dia.

