Buka Suara Soal Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Zulhas: Kok Tanya Saya?
TANGERANG, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menyebutkan bahwa izin ekspor pasir laut dibuka, karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Aturan itu tertuang dalam revisi ‘Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.
"Kok nanya saya? Itu kan kebijakan pemerintah," ucap Mendag Zulhas saat ditemui di kawasan Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).
Baca Juga
Tegas Tolak Ekspor Pasir Laut, Ekonom: Tidak Sejalan dengan ESG
"Loh kok saya mengizinkan? Itu kan PP, kamu tanya dong, kan ada peraturan pemerintah, sudah lama, jadi kalau mau nanya mestinya dulu ya. Jadi konsekuensi (kebijakan perizinan ekspor) ya," tambahnya.
Dikarenakan regulasi atau perizinan tersebut sudah diundangkan oleh pemerintah, oleh sebab itu, Ketua Umum PAN ini mengungkapkan, sebagai menteri dirinya hanya menjalani tugas dan fungsi sebagai menteri untuk menjalankan kebijakan dari pemerintah.
"Saya ini pemerintah, menteri, bukan setuju tidak setuju, kalau ada keputusan pemerintah harus dilaksanakan. Terima kasih, ya," tandas Mendag Zulhas.
Baca Juga
Pemerintah Resmi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Tapi Ada Syaratnya!
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan alasan pemerintah merevisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. “Ini dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut," ungkap Isy pada acara sosialisasi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 secara daring.
"Pengaturan ekspor pasir laut ini juga merupakan juga diharapkan dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan, dan rehabilitasi ekosistem pesisir laut,” tambah Isy Karim.

