Resmi! Insentif Bebas PPN Pembelian Properti Diperpanjang hingga Akhir 2024
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas pembelian rumah hingga Desember 2024. Perpanjangan tersebut sesuai dengan PMK Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah.
PMK Nomor 61 Tahun 2024 itu muncul sebagai bentuk strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan cara menstimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan. Dalam PMK tersebut, perpanjangan kebijakan tersebut mulai September 2024 sampai Desember 2024.
Baca Juga
Menko Airlangga: Pemerintah Akan Genjot Kebijakan Insentif untuk Kelas Menengah di Kuartal IV-2024
“PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat, ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah; atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” tulis pasal 3 PMK tersebut.
Dengan terbitnya PMK ini, konsumen akan memperoleh insentif bebas PPN 100% bagi transaksi serah terima properti pada properti sejak 1 September hingga 31 Desember 2024. Dalam aturan sebelumnya, PMK Nomor 7 tahun 2024 transaksi serah terima yang berlangsung 1 Juli hingga 31 Desember 2024 hanya memperoleh insentif bebas PPN 50%.
Baca Juga
Jangan Tertinggal! Intip Deretan Saham Properti Undervalued Jelang Penurunan Suku Bunga Acuan
Selain itu, PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual terbanyak Rp 5 miliar. "Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus memenuhi persyaratan, harga Jual paling banyak Rp 5.000.000.000 dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah," tulis pasal 4 ayat 1 PMK tersebut.

