Menko Luhut Angkat Bicara soal Ekspor Pasir Laut
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi terkait pengelolaan ekspor pasir laut yang kembali dibuka belum lama ini. Luhut memastikan komoditas yang diperbolehkan untuk diekspor adalah sedimentasi laut, bukan pasir laut.
Regulasi ekspor pasir laut diketahui tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Baca Juga
Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Sedimen yang Ganggu Jalur Kapal
Kemudian, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Sekarang kita hitung betul, jadi kalo mau betul dilakukan itu sebenarnya itu sedimen," ucap Luhut di kawasan ICE BSD, Tangerang Selatan, Selasa (17/9/2024).
Menurut Luhut, ekspor sedimentasi laut dibuka karena menyangkut pengoperasian kapal. Kendati demikian, ia memastikan pengelolaan ekspor sedimentasi laut akan dilakukan dengan pengawasan yang ketat melalui teknologi.
"Jadi tadi sedimen yang harus didalamkan, karena kalau tidak, kapal bisa nyangkut di sana. Jadi kita betul-betul teliti dan teknologi sekarang kita akan bisa mengawasi dengan tertib," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menyebutkan, revisi dua permendag itu merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Baca Juga
Pemerintah Resmi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Tapi Ada Syaratnya!
Dalam regulasi yang direvisi tersebut, anak buah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas ini menekankan ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Isy.

