Menko Luhut Pastikan Pembahasan Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Rampung Bulan Ini
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, komite atau satuan tugas (Satgas) akan menyelesaikan pembahasan terkait penurunan harga tiket pesawat pada akhir Agustus 2024.
Ia menyampaikan, saat ini Satgas sedang berproses membahas terkait faktor yang mempengaruhi harga tiket pesawat seperti harga bahan bakar atau avtur, pajak, suku cadang hingga jumlah pesawat.
“Banyak Faktor yang terlibat, jadi kita bicara mana cost yang bisa kita turunkan, misalnya harga fuel (avtur),” kata Luhut saat ditemui selepas Konferensi Pers Bali International Airshow 2024, Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Senin (19/8/2024).
Luhut meyakini pembahasan tersebut akan rampung pada bulan ini. Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan langkah strategis agar harga avtur dapat lebih kompetitif lagi.
Baca Juga
Kemenhub Beberkan Hasil Kajian Penurunan Harga Tiket Pesawat
“Karena seperti avturnya Pertamina mulai turun, karena kita buka (multi provider) bukan hanya monopoli Pertamina lagi,” ungkap Luhut.
Ditemui secara terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, ada beberapa komponen yang sedang digodok oleh Satgas penurunan harga tiket pesawat di antaranya rekomendasi multi provider avtur agar harga bahan bakar lebih kompetitif.
“Yang kedua berkaitan dengan pajak atas suku cadang (pesawat). Yang lain adalah berkaitan dengan pajak-pajak PPN yang mungkin harus di-review. Karena yang namanya konektivitas udara itu sudah menjadi kebutuhan primer, khususnya bagi saudara-saudara kita di (Indonesia) bagian timur,” terangnya.
Ia juga menyampaikan, kurangnya jumlah pesawat juga mempengaruhi kenaikan harga tiket perjalanan domestik. “(Kekurangan pesawat juga jadi faktornya?) Iya, kita sekarang kekurangan 200 (pesawat),” imbuh Budi Karya.
Berdasarkan informasi yang diterima investortrust.id, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, serta stakeholder terkait telah melakukan kajian mengenai harga tiket pesawat.
Baca Juga
Pemerintah Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, PKS Pesankan ini
Kepala BKT Kemenhub, Robby Kurniawan mengatakan, kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Sebagai catatan, harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Robby menyampaikan, untuk rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
“Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujar Robby Kurniawan beberapa waktu lalu.
Baca Juga
INACA Sambut Positif Pembentukan Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, tapi…
Robby pun memaparkan, kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan;
2. Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012;
3. Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara;
4. Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk suplai avtur.

