INACA Sambut Positif Pembentukan Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, tapi…
JAKARTA, investortrust.id – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut positif upaya pemerintah untuk menurunkan biaya-biaya dalam industri penerbangan nasional, dalam hal ini dengan dibentuknya satuan tugas (Satgas) penurunan harga tiket pesawat.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menggarisbawahi, Satgas tersebut bisa berjalan efektif namun yang menjadi penting adalah siapa saja anggotanya, kewenangannya, program kerjanya dan bagaimana menjalankannya.
“Permasalahan yang melingkupi penerbangan nasional itu sangat kompleks dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Untuk itu Satgas Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional harus benar-benar kuat baik secara legal maupun operasional serta melibatkan berbagai stakeholder penerbangan, sehingga kinerjanya baik dan benar,” kata Denon dalam keterangan tertulis yang diterima investortrust.id, Rabu (17/7/2024).
Dengan dibentuknya Satgas tersebut, Denon mengharapkan maskapai mendapat margin keuntungan dari operasionalnya sehingga maskapai dapat menyelenggarakan operasional penerbangan dengan baik dan membantu pemerintah dalam mengembangkan konektivitas penerbangan nasional.
Baca Juga
Pemerintah Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, Begini Respons Bos Garuda (GIAA)
“Saat ini biaya-biaya penerbangan sangat tinggi, melebihi tarif tiket yang telah ditetapkan oleh pemerintah sejak tahun 2019. Akibatnya maskapai rugi dan mengoperasikan penerbangan untuk sekadar dapat hidup dan tidak dapat mengembangkan usahanya,” ujarnya.
Menurut Denon, biaya-biaya tinggi tersebut berasal dari operasional maupun non operasional angkutan penerbangan. Dia pun mencontohkan biaya tinggi di operasional seperti harga avtur yang lebih tinggi dibandingkan negara tetangga, adanya antrean pesawat di darat untuk terbang dan di udara untuk mendarat yang berpotensi boros bahan bakar, biaya kebandarudaraan hingga layanan navigasi penerbangan.
Sedangkan biaya tinggi dari non operasional penerbangan adalah adanya berbagai pajak dan bea masuk yang diterapkan secara berganda.
“Saat ini pajak dikenakan mulai dari pajak untuk avtur, pajak dan bea untuk pesawat dan sparepart seperti bea masuk, PPh impor, PPN, dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) spareparts, sampai dengan PPN untuk tiket pesawat. Dengan demikian terjadi pajak ganda. Padahal di negara lain pajak dan bea tersebut tidak ada,” imbuh Denon.
Baca Juga
Sandiaga Sebut Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Sudah Dibentuk
Selain itu, adanya biaya layanan kebandarudaraan bagi penumpang (Passenger Service Charge/ PSC) yang dimasukkan dalam komponen harga tiket juga membuat harga tiket pesawat terlihat lebih tinggi.
“Penumpang tidak mengetahui bahwa PSC itu bukan untuk maskapai tetapi untuk pengelola bandara. Namun karena berada dalam satu komponen, maka penumpang menganggap itu adalah bagian tiket pesawat dari maskapai,” tandas Denon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun investortrust.id, pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) penurunan harga tiket pesawat yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan guna merelaksasi harga tiket penerbangan domestik.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya sepakat bila ada penyesuaian harga tiket. Namun demikian, pemerintah perlu mengkaji sedalam mungkin karena banyaknya komponen yang menentukan harga tiket pesawat tersebut.
Baca Juga
Satgas Penurunan Tiket Pesawat Bekerja, Jubir Kemenhub: Semoga Ada Win-Win Solution
“'Setuju saja diturunkan harga tiket. Tapi sebelum diturunkan (harga tiket pesawat), kan bagus (dikaji) jadi Satgas bisa mengetahui detail struktur cost. Dari situ mana yang bisa diturunkan, mana yang nggak bisa. Jadi kita bicara data lengkap, supaya nggak sepotong-sepotong,” kata Irfan saat dihubungi investortrust.id, Selasa (16/7/2024).
Dia juga mengungkapkan, Garuda Indonesia siap untuk menjadi salah satu tim Satgas penurunan harga tiket pesawat. Bahkan, sampai saat ini Irfan beserta seluruh jajaran Garuda Indonesia masih menanti ajakan dari pemerintah untuk masuk ke dalam Satgas ini. “Belum, (masih) sabar menunggu,” ujar Irfan.
Dihubungi terpisah, pengamat penerbangan Alvin Lie menanggapi keputusan pemerintah mengenai pembentukan Satgas tersebut. “Saya penasaran Pak Luhut menggunakan data apa sehingga dapat menyimpulkan demikian. Saya khawatir, Pak Luhut hanya melihat harga akhir yang dibayar penumpang,” kata Alvin kepada investortrust.id, Selasa (16/7/2024).
Ia pun menerangkan, komponen harga tiket pesawat memiliki banyak cakupan, di antaranya dari pajak pertambahan nilai (PPN) 11%, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau PJP2U/PSC/Retribusi bandara yang nilainya mencapai hingga 30-40% dari harga tiket, iuran wajib asuransi dari PT Jasa Raharja, hingga fuel surcharge yang diberlakukan sejak Agustus 2022 karena kenaikan harga avtur jauh melampaui asumsi perhitungan tarif batas atas (TBA) tahun 2019.
“Jadi harga akhir yang dibayar oleh penumpang mencakup pembayaran pajak kepada pemerintah dan juga kepada pengelola bandara. Bukan hanya harga tiket,” ujar Alvin.
Alvin pun menuturkan, terkait harga tiket domestik yang mahal ini perlu dikaji lebih lanjut dari sisi pengelolaan bandara, perusahaan aviasi hingga biaya-biaya lainnya.
“Termasuk desain gedung terminal bandara yang berorientasi mewah dan megah, tanpa perhitungkan biaya operasi dan perawatan yang pada akhirnya dibebankan kepada penumpang dalam PJP2U/PSC,” katanya.
Berikutnya, lanjut Alvin, inefisiensi pengelolaan bandara, biaya-biaya titipan dalam harga avtur seperti Throughput Fee oleh pengelola bandara, PNBP 0,25% oleh BPH Migas dan PPN 11% terhadap avtur untuk penerbangan domestik, biaya-biaya ganda yang dipungut oleh TNI dan Otoritas Bandara di bandara-bandara enclave sipil (bandara sipil menumpang pada lanud TNI).
“Serta pajak, bea masuk dan proses impor komponen dan suku cadang pesawat,” paparnya.

