KPPU Kembali Gelar FGD Membahas Starlink, Ini Hasilnya
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum lama ini kembali melakukan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) terkait hadirnya Starlink yang dianggap mengancam pelaku industri telekomunikasi di Tanah Air.
Melalui keterangan resmi KPPU yang diterima oleh Investortrust pada Kamis (8/8/2024) malam, diketahui FGD tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasas Swandy. Turut hadir juga perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Anggota KPPU Hilman Pujana mengatakan bahwa melalui FGD tersebut pihaknya mendapatkan informasi bahwa Starlink telah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk berbisnis di Indonesia. Layanan internet berbasis satelit orbit bumi rendah atau low earth orbit (LEO) itu juga ikut memberdayakan tenaga kerja dan industri dalam negeri.
Baca Juga
BTS Terbang Mitratel (MTEL) Bisa Saingi Starlink? Begini Faktanya
Menurut Hilman, kehadiran Starlink di Indonesia harus diikuti dengan pemenuhan kewajiban dan hak yang sama dengan penyelenggara lainnya.
“Jadi, Starlink perlu memperhatikan bagaimana kontribusi terhadap sumber pemasukan bagi Indonesia, mengingat saat ini perangkat yang digunakan dalam instalasi Starlink sepenuhnya diproduksi oleh asing. Sehingga dirasa perlu untuk peningkatan pemberdayaan manufaktur dalam negeri yang dalam hal ini penerapan aturan minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi Starlink,” papar Hilman.
Tidak hanya dari segi perangkatnya saja, KPPU menilai kehadiran Starlink juga perlu memperhatikan keterlibatan sumber daya nanusia (SDM) dalam negeri untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia.
Kemudian, Hilman juga menjelaskan bahwa Kemenkominfo menyatakan Starlink telah memenuhi berbagai kewajiban untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kewajiban yang telah dipenuhi meliputi Hak Labuh Satelit dan Izin Stasiun Radio (ISR) Angkasa dengan masa laku 1 tahun, dengan 6 jenis perangkat Starlink telah bersertifikasi termasuk perangkat antena gateway, router dan antena user terminal.
Baca Juga
Indosat (ISAT) Pede Starlink Tidak Akan Gerus Jumlah Pelanggannya
“Selain itu, Starlink sudah memiliki Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk Penyelenggaraan Jaringan Tertutup Melalui Media VSAT (very small aperture terminal) dan Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet (ISP) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Media VSAT dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet,” tuturnya.
KPPU juga menegaskan bahwa pemerintah juga perlu mengutamakan perlindungan konsumen yang menggunakan Starlink. Perlu mendapatkan perhatian bahwa saat ini Starlink hanya memiliki satu pusat perbaikan (service center) untuk menampung keluhan konsumen baik terkait layanan maupun kerusakan perangkat.
“Hal ini perlu dinilai apakah cukup mengingat harga perangkat yang cukup mahal dan biaya berlangganan yang cukup tinggi,” tegasnya.
Baca Juga
Bakti Kemenkominfo Mau Pakai Starlink untuk Wilayah Terpencil? Ini Faktanya
Terakhir, KPPU akan terus mengawasi agar tidak terjadi jual rugi (predatory pricing) pada industri. Karena dengan memperhatikan preferensi masyarakat akan harga murah, pelaku usaha yang menawarkan harga yang predatory akan menyingkirkan pesaingnya dan melahirkan monopoli.
“Kemajuan teknologi tidak bisa kita tahan, hanya bagaimana kita menyikapi bersama kehadiran teknologi baru. Kami (KPPU) pada intinya sangat concern dengan kehadiran Starlink, dan harapannya dapat menjaga kondusivitas ekosistem telekomunikasi di Indonesia,” pungkas Hilman.

