Ngeri! 50% Impor Tekstil dari China Ilegal Masuk RI
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah buka-bukaan terdapat temuan sekitar 50% produk tekstil impor dari China tidak tercatat masuk ke Indonesia alias ilegal. Temuan ini diungkap langsung oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Kemenkop UKM).
Mulanya Plt Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM, Temmy Setya Permana, mengungkap ada ketidaksesuaian antara nilai ekspor ke China dengan angka nilai impor Indonesia dari China. Ia menjelaskan terdapat selisih yang besar pada HS Code Pakaian Jadi (61-63). Selain itu data ekspor China ke Indonesia hampir 3 kali lipat lebih besar dibandingkan impor Indonesia dari China.
"Artinya kita menduga, mengindikasikan ada produk yang masuk secara ilegal, tidak tercatat," kata dia dalam diskusi bersama media di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Dilansir dari data Trademap Kemenkop UKM, total ekspor tekstil Indonesia ke China pada tahun 2022 lalu sebesar Rp 61,3 triliun. Kemudian impor Indonesia dari China hanya Rp 31,8 triliun. Adapun potensi nilai produk tekstil impor Indonesia dari China yang tidak tercatat di tahun 2022 mencapai angka Rp 29,5 triliun.
Baca Juga
Sebelumnya di tahun 2021, dari data yang sama, Kemenkop UKM mencatat total ekspor tekstil Indonesia ke China sebesar Rp 58,1 triliun. Lalu untuk impor Indonesia dari China Rp 28,4 triliun. Dan potensi produk tekstil impor dari China yang tidak tercatat pada tahun 2021 lalu adalah sebesar Rp 29,7 triliun.
"Banyaknya barang yang masuk tanpa tercatat, tanpa bea masuk dan lain-lain, ini menjadi harganya sangat murah sekali dan ini otomatis akan mendistorsi harga di pasar," terangnya.
Adapun Temmy turut menaksir sejumlah kerugian akibat masuknya produk tekstil impor dari China ke Indonesia, di antaranya seperti potensi kehilangan serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan mencapai Rp 2 triliun per tahun. Lalu potensi kehilangan produk domestik bruto (PDB) multi sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) sebesar Rp 11,83 trilin per tahun.
Baca Juga
Pemberantasan Barang Impor Ilegal Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 8%
Untuk mengatasi persoalan tersebut Kemenkop UKM mengusulkan rekomendasi kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200% untuk produk tekstil dengan memperhatikan pembatasan hanya untuk produk yang dikonsumsi akhir, seperti pakaian jadi, aksesoris dan alas kaki.
"Dan juga kita mengusulkan hulunya kita benahi, pembenahan teknologi itu harus didukung oleh investasi. Dalam hal ini kita mendukung (pernyataan) Kemenko kemarin, Pak Airlangga, bahwa memang harus ada insentif untuk restrukturasi mesin dalam bentuk pembebasan biaya impor," tutupnya.

