Tarik Minat Investor Asing di Sektor Migas, Ini 3 Jurus Kementerian ESDM
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan, ada tiga kebijakan baru yang telah dirumuskan untuk menarik minat investor asing dalam melakukan operasi minyak dan gas bumi (migas) di dalam negeri.
Kebijakan yang pertama adalah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta PP No. 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
"Kita sedang memperbaiki PP Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diselesaikan. Untuk PP 53 Tahun 2017 sepertinya sudah selesai," jelas Arifin di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jumat (2/8/2024).
Revisi aturan-aturan tersebut berkaitan dengan indirect taxes atau pajak tidak langsung, seperti Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, serta bea masuk, yang masih dikenakan pada tahap eksploitasi.
Baca Juga
"Ini kebijakan agar Migas bisa lebih menarik. Kebijakan, ada indirect tax, PPN, PBB, dan Bea Masuk. Itu tahap eksploitasi masih dikenakan," ujarnya.
Selain itu, diatur juga terkait CCS/CCUS, yang agar dapat berjalan maka diusulkan sebagai biaya operasi migas. Dia menyebut banyak reservoir yang bisa dioperasikan untuk CCS dan CCUS.
“Di Masela ini akan ada program CCS, dan di Tangguh ada CCUS. Jadi kalau CCS itu menyimpan, kalau CCUS itu inject, jadi mendorong gasnya lagi keluar lagi, bisa diambil," ungkap pria 71 tahun tersebut.
Kebijakan kedua yang juga dirumuskan oleh Kementerian ESDM adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang New Gross Split. Aturan ini akan menyederhanakan komponen tambahan split agar implementasinya lebih mudah.
"Ini nanti ada pajak-pajak yang dianggap terlalu banyak membebani itu akan disesuaikan, supaya tidak menumpuk, banyak. Kemudian mengenai new gross split, itu kita menyederhanakan komponen tambahan split supaya bisa lebih implementatif," ujar Arifin.
Baca Juga
Tekankan Peningkatan Lifting Migas, Luhut: Untuk Wujudkan Ketahanan Energi
Arifin menjelaskan, dari 13 komponen tambahan split, di aturan baru ini disederhankan menjadi hanya lima komponen. Kemudian diberikan pula tambahan split, hingga mencapai 95%, termasuk untuk Migas Non Konvensional (MNK).
"Jadi untuk yang daerah produksi-produksi yang sangat marginal, mereka bisa mendapatkan split yang lebih besar. Contohnya ini nanti untuk yang di gas non-konvensional, yang misal oil, itu nanti mereka bisa dapat lebih besar karena memang cost-nya banyak, risikonya tinggi, dan PSE-nya itu ingin menggunakan gross split. Supaya bisa cepat," jelasnya.
Selanjutnya adalah kebijakan terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tubuh Bumi. Arifin mengatakan, diiperlukan pembebasan indirect tax, termasuk PBB tubuh bumi terhadap eksploitasi agar investasi lebih menarik.
"Kita upayakan agar pada tahap eksploitasi tetap menarik untuk investasi. Ini masih PBB Tubuh Bumi yang dikenakan formulasinya terhadap lifting. Jadi mestinya hanya dikenakan pada lifting bagian KKKS saja. Tapi pemerintah punya, yang untuk pemerintah dikenakan juga, dua kali," pungkas dia.

