Jepang Bebaskan Bea Masuk Ekspor Tuna RI, KKP: Bisa Tarik Minat Investasi Sektor Perikanan
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil memperjuangkan bebas tarif bea masuk produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia ke Jepang. Pembebasan tarif tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian protokol perubahan Indonesia - Japan Economic Partnership (IJEPA).
Perjanjian protokol perubahan Indonesia dengan IJEPA itu dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI dengan Menteri Luar Negeri Jepang pada 8 Agustus 2024 secara virtual yang menunjukkan perkembangan positif atas upaya yang dilakukan KKP selama ini.
Adapun rincian produk dimaksud meliputi 4 pos tarif, yaitu Skipjack and other bonito in airtight containers (HS 1604.14.010), Tunas in airtight containers (HS 1604.14.092), Skipjack and other bonito boiled and dried (HS 1604.14.091), dan Others (HS 1604.14.099).
Baca Juga
Setelah Lobster, Menteri KKP Ajak Vietnam Kerja Sama Budidaya Tuna dan Rumput Laut
"Tentu ini jadi kado di bulan kemerdekaan dan semoga bisa meningkatkan ekspor produk tersebut ke Jepang serta menarik minat investasi pada sektor perikanan di Indonesia," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Budi Sulistiyo pada keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024).
Budi menyebut, untuk 2 produk HS 1604.14.091 dan HS 1604.14.099 memiliki persyaratan tambahan, yaitu ukuran panjang bahan baku minimal 30 cm. Terkait hal ini, KKP dan Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang sedang melakukan finalisasi Operational Procedure melalui sertifikat barang yang disepakati bersama.
"Indonesia mengusulkan menggunakan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) sebagai pemenuhan persyaratan dimaksud. Mengingat SHTI telah dilakukan harmonisasi dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS)," terang Budi.
Baca Juga
Budi menjelaskan, selain 4 pos tarif produk olahan di atas, Indonesia juga telah mendapatkan pembebasan tarif 0% untuk 67 pos tarif produk perikanan ke pasar Jepang, antara lain yellowfin tuna beku, fillet tilapia segar, fillet swordfish beku, kekerangan, olahan lobster, rajungan beku.
"Alhamdulillah, sudah dilakukan penandatanganan tingkat menteri kedua negara. Kami berharap perjanjian ini bisa berlaku efektif secepatnya," tandas Budi.

