Kejar Swasembada Pangan, Wamen Investasi: Siapkan Fasilitas Impor Sektor Pertanian
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM Yuliot Tanjung menyebut pemerintah berencana memberikan fasilitas impor bagi perusahaan pertanian. Langkah ini diperlukan untuk mendukung program ketahanan pangan dan energi.
“Fasilitas importasi mesin peralatan untuk sektor pertanian itu kan tidak ada. (Saat) ini harus melalui mekanisme normal, bayar bea masuk,” kata Yuliot dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).
Baca Juga
Royal Insentif Membangun Pertanian, Belajar Sukses dari Brasil!
Yuliot mengatakan fasilitas pembebasan bea masuk pada sektor pertanian tersebut diutamakan untuk mekanisasi perkebunan.
Yuliot mengatakan kebijakan pembebasan bea masuk bagi mekanisasi pertanian dan perkebunan penting untuk mendukung ketahanan pangan dan energi. Dicontohkan, program perkebunan tebu di Merauke yang terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik.
“Kebutuhan kita ke depan khususnya untuk pengembangan ketahanan pangan dan ketahanan energi itu, perlu sektor pertanian kita masukkan sebagai sektor yang mendapat fasilitas,” kata dia.
Saat ini aturan untuk memperkuat sektor pertanian, peternakan, dan perikanan muncul dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan.
Baca Juga
Jokowi Ungkap Pompanisasi Genjot Produktivitas Pertanian di Bantaeng
PMK 41/2024 ini akan mulai berlaku efektif pada 4 Agustus 2024. Salah satu pasal dalam beleid ini yaitu ketentuan, tata cara, dan pengajuan permohonan pembebasan bea masuk atas impor dari bibit dan benih.
“Adapun permohonan tersebut diajukan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean,” bunyi Pasal 4 PMK 41/2024 tersebut.

