Pengawasan SPBU Harus Rutin, Bukan Hanya Inspeksi Mendadak
Oleh Defiyan Cori,
Ekonom Konstitusi
INVESTORTRUST.ID – Pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terkait kasus penyimpangan takaran pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) patut diperhatikan, secara serius dan seksama. Mengapa dan ada momentum apakah di bulan Ramadan 1445 Hijriyah, Mendag begitu peduli dan melakukan inspeksi ke SPBU untuk memantau takaran pengisian BBM ke konsumen?
Setidaknya, memang, apabila ada penyimpangan takaran dibulan suci Ramadan, sudah perbuatan amoral yang keterlaluan! Apalagi, konsumen tertipu angka liter yang tertera pada alat pengisian (dispenser) di penjual BBM legal.
Pemilik usaha dan atau pengelola SPBU tersebut tidak saja melecehkan pemerintah tentang kewajiban menaati peraturan dan perundang-undangan berlaku, baik soal metrologi maupun perlindungan hak-hak konsumen. Lebih dari itu, pemilik usaha atau pengelola SPBU yang ditunjuk sebagai mitra jelas merugikan citra Badan Usaha Milik Negara (BUMN) holding minyak dan gas bumi (migas) PT Pertamina (Persero).
Publik akan mempersepsikan bahwa BUMN Pertaminalah yang melakukan tindak penyimpangan atau kecurangan takaran dispenser SPBU, yang beroperasi di wilayah Indonesia. Padahal, tidak semua SPBU yang beroperasi di wilayah Indonesia milik BUMN Pertamina, khususnya di kota-kota besar.
Menjadi pertanyaan berikutnya, bagaimana halnya dengan pengawasan operasionalisasi SPBU yang berada di kota-kota kecil, perdesaan, dan pelosok Indonesia (remote area)?
Baca Juga
Tegas! Pertamina dan Kemendag Segel Dispenser SPBU Nakal di Karawang
Ada Milik Swasta
Secara umum, sejak didirikan dan berganti nama menjadi Pertamina pada 10 Desember 1957, jumlah SPBU milik BUMN ini pada tahun 2023 mencapai 14.000 unit. Ini terdiri dari 7.868 SPBU dan 6.152 pertashop serta 389 SPBU Hijau (Green Energy Station).
Selain Pertamina, terdapat SPBU milik korporasi swasta nasional dan asing, seperti AKR-BP (bermitra dengan British Petroleum) berjumlah 46 unit, tersebar di Jabodetabek dan Provinsi Jawa Timur. Ada pula Shell, yang memiliki jaringan SPBU sampai dengan April 2023 sebanyak 209 unit dan Vivo (swasta nasional) sebanyak 18 unit di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sekitarnya. Sementara itu, sebaran SPBU terbesar memang di Pulau Jawa, yaitu urutan pertama di Provinsi Jawa Barat, kedua Jawa Timur, dan ketiga Jawa Tengah. Sedangkan di Pulau Sumatra, yang terbanyak SPBU-nya di Provinsi Sumatera Utara.
Kembali ke inspeksi Mendag, langkah ini patut diapresiasi dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadan. Selain itu, memberikan keamanan, ketenangan, dan kenyamanan umat Islam sebagai konsumen dalam beribadah, juga dalam jual-beli komoditas hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.
Tentu tidaklah beradab dan melanggar norma agama amat berat, jika tindakan penyimpangan dan kecurangan jumlah liter pengisian BBM terjadi di berbagai SPBU. Namun demikian, sebaiknya kegiatan inspeksi Mendag ini jangan hanya dilakukan secara sporadis, apalagi hanya memanfaatkan momentum tertentu dan hanya komoditas BBM yang terkesan politis.
Pada akhirnya, inspeksi Mendag jika sporadis, tidak menyelesaikan akar permasalahan tindakan penyimpangan dan kecurangan pemilik dan atau pengelola SPBU secara permanen. Mendag Zulkifli Hasan juga perlu memeriksa apakah aparaturnya telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan benar selama ini, terkait aturan metrologi legal?
Baca Juga
Mendag Segel 3 Dispenser SPBU KM 42 Karawang karena Akali Pelanggan
Perlu Diperluas
Penegakan aturan pengawasan metrologi legal ini tidak hanya perlu diberlakukan pada SPBU, tetapi juga harus dilakukan secara konsisten dalam transaksi jual beli komoditas lainnya. Hal ini telah terdapat secara normatif dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UU No 2/1981) dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No 8/1999), beserta turunannya Peraturan Menteri Perdagangan No 72 Tahun 2020 (Permendag No 72/2020).
Terdapat sanksi pidana pada pelaku tindakan melawan hukum atas UU No 2/1981 pada pasal 32 dan 33 serta UU No 8/1999 dalam pasal 61, 62, dan 63, yang harus ditegakkan secara tegas. Ini agar tidak merugikan hak konsumen dan citra BUMN Pertamina, meski efektivitas kedua UU tersebut perlu dipertanyakan disebabkan ringannya sanksi, selain begitu terbukanya ruang toleransi dan transaksi para pihak.
Oleh karena itu, revisi atas UU tentang metrologi dan perlindungan konsumen juga menjadi sebuah keharusan, dengan klausul tentang sanksi yang memberikan efek jera! Secara paralel, pengawasan rutin atas operasional SPBU wajib dilakukan untuk menjaga citra BUMN Pertamina di mata masyarakat umumnya dan konsumen pada khususnya, yang terkena dampak penipuan metrologi di SPBU legal ini.
Disamping itu, inspeksi dan pengawasan metrologi tidak hanya terbatas pada SPBU milik BUMN Pertamina atau mitranya, dan mengabaikan SPBU milik korporasi swasta nasional dan asing. Hal ini jelas sikap dan tindakan tidak adil dan diskriminatif, seolah Mendag Zulkifli Hasan memberikan pesan bahwa SPBU milik korporasi swasta nasional dan asing tidak bermasalah soal metrologi. (pd)

