Menteri Ara Andalkan Rp 180 Triliun Pembiayaan di Luar APBN untuk Bangun dan Bedah Rumah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkap dukungan pembiayaan perumahan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 180 triliun. Skema tersebut menjadi strategi pemerintah untuk memperluas pembangunan dan renovasi rumah di tengah keterbatasan anggaran kementerian.
Maruarar mengatakan Kementerian PKP memperoleh pagu anggaran 2027 sebesar Rp 11,77 triliun berdasarkan surat Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas. Anggaran tersebut terdiri atas program Dukungan Manajemen Rp 914 miliar dan program Perumahan dan Kawasan Permukiman Rp10,85 triliun.
Baca Juga
Kementerian PKP Raih WTP di Tengah Lonjakan Anggaran Jadi Rp 12,5 Triliun
Pagu tersebut masih jauh di bawah kebutuhan ideal Kementerian PKP yang mencapai Rp 106 triliun. Dengan demikian, terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp 94,23 triliun yang belum terakomodasi dalam pagu APBN 2027.
“Betul anggaran kami itu adalah Rp 11,77 di APBN. Tapi karena kami diizinkan melakukan langkah-langkah kreatif anggaran, contoh dari KUR Perumahan tahun ini kita mendapatkan Rp 50 triliun,” kata Maruarar dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut dia, KUR Perumahan tersebut telah dimanfaatkan untuk mendorong renovasi maupun pembangunan rumah. Hingga saat ini, sekitar 87.000 rumah telah direnovasi melalui KUR perumahan, sementara sekitar 18.000 rumah telah dibeli atau dibangun menggunakan skema tersebut.
Selain KUR perumahan, pemerintah juga mengandalkan dukungan sektor perbankan melalui kebijakan giro wajib minimum (GWM) Bank Indonesia. Penurunan GWM dari 5% menjadi 4% dinilai dapat memberikan ruang pembiayaan komersial yang signifikan bagi sektor perumahan.
Dukungan lainnya berasal dari skema burden sharing antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Menurut Maruarar, skema tersebut memungkinkan kuota rumah subsidi ditingkatkan dari sebelumnya 220.000 unit menjadi 350.000 unit.
“Hal-hal itu juga kami harus laporkan bahwa dukungan anggaran bagi Kementerian Perumahan dari luar APBN yang kita bahas hari ini juga cukup besar. Totalnya saya perkirakan itu sekitar Rp 180 triliun,” ujar Maruarar.
Baca Juga
Maruarar menilai pola pembiayaan di luar APBN tersebut menjadi bagian penting dalam mengatasi kesenjangan antara kemampuan fiskal pemerintah dan kebutuhan sektor perumahan. Dengan memanfaatkan KUR, perbankan, serta kebijakan moneter, pemerintah berupaya memperbesar kapasitas pembiayaan tanpa hanya mengandalkan belanja negara.
“Pagu anggaran Kementerian PKP 2027 berdasarkan surat Kementerian Keuangan nomor S-483/MK.03/2026 dan Menteri Bappenas nomor T-767/D.9/PP.04.12/08/2026 tanggal 5 Agustus 2026 sebesar Rp 11,77 triliun,” sebut dia.
