Kementerian PKP Raih WTP di Tengah Lonjakan Anggaran Jadi Rp 12,5 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tengah kenaikan anggaran kementerian menjadi Rp 12,5 triliun pada 2026 dari tahun anggaran sebelumnya Rp 5 triliun.
Menteri PKP, Maruarar Sirait menyatakan, capaian tersebut diraih di tengah proses pembentukan kelembagaan kementerian yang masih baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. "Kami bersyukur kepada Tuhan, hari ini kami bisa mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian," kata Maruarar di kantor BPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga
Maruarar menyampaikan, Kementerian PKP merupakan kementerian baru yang dalam setahun berkembang dari satu menjadi enam kantor. Dikatakan, sumber daya manusia di kementerian tersebut juga berasal dari berbagai instansi, mulai Kejaksaan, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga sejumlah badan usaha milik negara (BUMN).
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan senilai Rp 50 triliun dan anggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 53 triliun pada tahun anggaran 2026.
Menurut Ara, hasil pemeriksaan BPK menjadi dorongan bagi kementeriannya untuk meningkatkan kehati-hatian, menjaga integritas, memperkuat transparansi, serta mencegah praktek korupsi dalam pelaksanaan program perumahan. "Tentunya kami harus lebih baik lagi ke depan, makin transparan, makin anti-korupsi, makin juga kegiatannya berdampak," tegas dia.
Ia menambahkan, pelaksanaan program pemerintah tidak hanya harus memenuhi aspek administratif dan prosedural, tetapi juga memberikan dampak terhadap pemerataan dan keadilan sosial.
Baca Juga
BP Tapera Catat 121.363 KPR FLPP Tersalurkan hingga Juli, BTN Jadi Penyalur Terbesar
Sebagai contoh, politisi Gerindra itu menyebut target program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah meningkat dari 45.000 unit pada tahun lalu menjadi 400.000 unit pada 2026.
Dari total anggaran Kementerian PKP sebesar Rp 12,5 triliun, lanjut Ara, sekitar Rp 2 triliun dialokasikan untuk penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Sementara dari sekitar Rp 10 triliun anggaran lainnya, Rp 8,3 triliun dialokasikan untuk program BSPS.
Menurut Maruarar, belanja pegawai, termasuk gaji dan perjalanan dinas, porsinya tidak mencapai 8% dari total anggaran kementerian. "Jadi itu menunjukkan anggaran itu sangat pro-rakyat. Karena dari 100% anggaran itu, yang untuk gaji, perjalanan dinas dan sebagainya, itu tidak sampai 8%," tutur dia.
