Bantah Danantara, Agrinas Sebut Status Manajer Kopdes sebagai Pegawai BUMN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo Sousa de Mota mengonfirmasi kepastian status kepegawaian para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes. Joao menegaskan bahwa seluruh manajer KDKMP secara resmi berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tentu) selama dua tahun," ujar Joao didampingi Menteri Koperasi usai menghadiri Rapat Koordinasi Operasionalisasi KDKMP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Penjelasan ini sekaligus membantah pernyataan Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria, yang sebelumnya menyebut status manajer Kopdes Merah Putih bukan sebagai pegawai BUMN.
Mengenai kelanjutan masa kerja setelah kontrak dua tahun berakhir, Joao menjelaskan bahwa pihak BUMN akan melakukan proses evaluasi secara menyeluruh terlebih dahulu.
"Setelah dua tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN. Apabila perlu dilanjutkan, akan kami lanjutkan untuk kegiatan yang mungkin bisa di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih. Tapi itu nanti kebijakannya setelah dua tahun," jelasnya.
Baca Juga
Dony Oskaria Luruskan Status Manajer Kopdes Merah Putih: Bukan Pegawai BUMN
Dalam kesempatan yang sama, Joao juga meluruskan mekanisme skema penggajian bagi para manajer yang tengah menunggu masa tugas operasional. Ia menekankan bahwa hak atas gaji baru berjalan efektif saat para manajer resmi mulai mengemban tugas di lapangan.
"Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja. Ini hal yang normal lah," pungkas Joao.
Sebelumnya COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menegaskan manajer Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih tidak berstatus sebagai pegawai BUMN.
Dony menjelaskan, para manajer tersebut akan menjalani skema penugasan selama dua tahun untuk mendukung pembinaan koperasi. Dalam pelaksanaannya, mereka akan ditempatkan di bawah pembinaan PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara.
“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya, nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini. Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan,” ujar Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga
Dirut Agrinas Tegaskan Manajer Kopdes Merah Putih Baru Digaji Saat Mulai Bekerja
Menurut Dony, status tersebut tidak serta-merta menjadikan para manajer Kopdes maupun Kampung Nelayan sebagai pegawai BUMN.
Ia menambahkan, pembiayaan untuk para manajer selama menjalankan penugasan tersebut bersumber dari anggaran pemerintah. Sementara proses pembinaan terhadap koperasi akan dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk.
“Tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi, pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan,” kata Dony.
