Dony Oskaria Luruskan Status Manajer Kopdes Merah Putih: Bukan Pegawai BUMN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menegaskan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih tidak berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dony menjelaskan, para manajer tersebut akan menjalani skema penugasan selama dua tahun untuk mendukung pembinaan koperasi. Dalam pelaksanaannya, mereka akan ditempatkan di bawah pembinaan PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara.
“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya, nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini. Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan,” ujar Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Menurut Dony, status tersebut tidak serta-merta menjadikan para manajer Kopdes maupun Kampung Nelayan sebagai pegawai BUMN.
Baca Juga
Penempatan Ribuan Manajer Kopdes Mulai Pekan Depan, Menkop Tunggu SK dan Perpres
Ia menambahkan, pembiayaan untuk para manajer selama menjalankan penugasan tersebut bersumber dari anggaran pemerintah. Sementara proses pembinaan terhadap koperasi akan dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk.
“Tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi, pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan,” kata Dony.
Penjelasan Dony tersebut sekaligus meluruskan keterangan sebelumnya mengenai status hubungan kerja para manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyebut para manajer memiliki hubungan kerja langsung dengan entitas pemberi kerja, yakni PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk Koperasi Desa dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) untuk Kampung Nelayan.
Qodari juga menyatakan para manajer tersebut berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
“Para manajer berstatus sebagai Pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema PKWT selama 2 tahun sebagai masa penguatan awal,” ujar Qodari dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
