Status Pegawai Manajer Kopdes Pakai Skema PKWT 2 Tahun, Kinerja Jadi Penentu Kelanjutan Kontrak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Badan Pengelola (BP) BUMN tengah menyiapkan skema perekrutan manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang akan menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa. Para manajer ini nantinya berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara melalui skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Wakil Kepala BP BUMN, Tedi Bharata, mengungkapkan program ini didesain bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan kawah candradimuka bagi talenta muda yang memiliki jiwa kewirausahaan. Selama masa kontrak, para manajer Kopdes akan mendapatkan eksposur luas dalam mengelola bisnis yang bersinggungan langsung dengan ekosistem BUMN.
Baca Juga
Menko Zulhas: Seleksi Pengelola Kopdes Merah Putih Gratis, Hati-hati Penipuan!
Tedi menjelaskan bahwa Kopdes akan menjadi ujung tombak distribusi berbagai produk strategis BUMN sekaligus wadah pemasaran hasil desa.
"Ini menarik sekali. Mereka sebagai karyawan, tapi selama dua tahun ini akan dapat banyak eksposur berhubungan dengan BUMN. Karena nanti ada produk-produk BUMN di situ seperti pupuk hingga LPG, kemudian di situ juga menjual produk-produk hasil desa," ujar Tedi saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Ia menekankan bahwa posisi ini memerlukan kualifikasi khusus, yakni sosok yang memiliki karakter entrepreneurship yang kuat untuk mengelola unit bisnis desa secara profesional.
Masa Drill dan Penentu Keberlanjutan
Selama periode dua tahun tersebut, para manajer akan mendapatkan pendampingan intensif dari Agrinas. Tedi mengibaratkan masa kerja ini sebagai proses drill atau pelatihan keras agar para manajer mampu mandiri di masa depan.
"Dua tahun ini seperti di-drill. Ada Agrinas yang memberikan training dan bantuan sehingga ke depannya dia bisa mengembangkan koperasi ini sendiri. Ini kan tahap awal saja," jelasnya.
Baca Juga
DPR Ingatkan Jangan Ada Titipan dalam Rekrutmen 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih
Terkait keberlanjutan kontrak setelah dua tahun, Tedi menegaskan bahwa faktor kinerja akan menjadi tolok ukur utama. Mengingat koperasi adalah milik desa, profesionalitas manajer sangat menentukan apakah kerja sama tersebut layak dilanjutkan atau tidak.
"Kinerja menentukan. Tujuannya kan mengembangkan koperasi desa, dan koperasi itu milik desa itu sendiri. Kalau kinerjanya kurang, ya mohon maaf, sepertinya juga tidak bisa lanjut," tegas Tedi.

