Serapan Anggaran PKP 2026 Masih 39%, 336.000 Bedah Rumah Digeber
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggeber pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk mempercepat penyerapan anggaran 2026. Hingga 1 September 2026, serapan anggaran Kementerian PKP baru mencapai sekitar 39%, sementara ratusan ribu unit rumah masih dalam tahapan proses.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PKP, Didyk Choiroel menyatakan, percepatan bedah rumah menjadi fokus utama karena sekitar 81% anggaran Kementerian PKP dialokasikan untuk BSPS.
"Ya karena 81% anggaran kita itu adalah BSPS, ya kita percepat yang bedah rumah, Mas. Nah, ini dengan penyederhanaan ini, ya tadi disampaikan itu, ya kita akan cepat semualah gitu, ya," kata Didyk saat ditemui di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Didyk menuturkan, serapan anggaran Kementerian PKP secara keseluruhan telah mencapai sekitar 39%. Percepatan dilakukan menjelang masuk kuartal IV 2026 untuk mengejar target serapan anggaran di 97% lebih.
"Secara keseluruhan realisasi anggaran Kementerian PKP telah mencapai sekitar 39%," ujarnya.
Untuk mempercepat pelaksanaan BSPS, Kementerian PKP telah menetapkan berbagai peraturan dan petunjuk teknis. Pelaksanaan di lapangan juga dikawal melalui monitoring secara berkala.
Baca Juga
Progres Bedah Rumah Capai 131.689 Unit, Serapan Anggaran PKP 2026 Tembus 69%
"Nah mensinkronkannya ini peraturannya, juknis-juknis (petunjuk teknis) sudah ditetapkan semua, ya. Dan tinggal pelaksanaan di lapangan. Nah, ini kita kawal ini," lugas Didyk.
Menurutnya, Menteri PKP Maruarar Sirait juga melakukan monitoring mingguan. Kementerian PKP juga menetapkan target mingguan di masing-masing balai di kabupaten/kota hingga provinsi.
"Pak Menteri ada monitoring mingguan, dan kita punya target mingguan di masing-masing balai, masing-masing provinsi," tutur Didyk.
Dalam proses verifikasi penerima BSPS, Kementerian PKP turut melibatkan tenaga teknis pemerintah daerah. Didyk menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses verifikasi karena jumlah Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) terbatas.
"Jadi, keterlibatan pemda itu untuk verifikasi sebetulnya, karena jumlah TPM-nya (tenaga pendamping masyarakat) itu kan ada keterbatasan ya dari sisi anggaran. Kemudian geografisnya, kalau ada di pulau, di perbatasan dan sebagainya," jelasnya.
Ia menekankan, keterlibatan tenaga teknis pemerintah daerah tersebut bukan merupakan kewajiban pemerintah daerah, melainkan bagian dari upaya mempercepat verifikasi.
"Sebetulnya bukan pemdanya, tapi tenaga teknis di pemda yang akan hasilnya itu akan menjadi bagian dari hasil verifikasi yang disahkan ya, oleh PKP. Untuk percepatan sebetulnya, bukan bukan kewajiban, bukan," terang Didyk.
Sebelumnya, Kementerian PKP mengungkap sebanyak 336.176 unit rumah tidak layak huni (RTLH) telah melalui verifikasi faktual. Lalu, sebanyak 188.356 unit telah direkomendasikan untuk mendapatkan bantuan bedah rumah.
Sementara itu, berdasarkan progres pekerjaan fisik, sebanyak 85.649 unit berada pada tahap 0-30%, 33.310 unit (30% hingga kurang dari 100%), dan 23.741 unit telah selesai 100%.
Didyk mengklaim, ratusan ribu unit yang masih berada dalam tahapan verifikasi, penetapan, hingga pencairan bantuan dapat segera masuk ke tahap renovasi.
"Ya optimistis kita, pede. Kan yang 336 (ribu) itu kan, ya itu kan tahapan dari verifikasi menjadi penetapan dan pencairan rekening. Ya 336 (ribu) itu kemungkinan ya secara cepat sudah bisa jadi (rampung) renovasi rumahnya, jadi fisiknya, gitu," tandasnya.
Kementerian PKP menargetkan pelaksanaan 400.000 unit Bedah Rumah pada 2026. Target tersebut akan meningkat menjadi 2 juta unit rumah yang dibedah pada 2027.
Menteri PKP Maruarar Sirait sebelumnya mengatakan, percepatan dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai kendala pelaksanaan di lapangan. Pemerintah juga melakukan penyesuaian apabila terdapat kebutuhan tambahan sumber daya manusia maupun regulasi yang memperlambat proses.
"Jadi kalau ada SDM yang perlu tambahan kita siapkan, kalau ada regulasi yang lama dan memperlambat kita kurangi. Tapi semuanya harus dikonsultasikan dengan BPK dan BPKP, APH, Polisi, Jaksa, dan juga KPK supaya semuanya baik dan benar, sesuai tujuan. Caranya juga harus baik," kata Ara, sapaan akrab Maruarar dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/9/2026).
Baca Juga
Menteri Ara Dorong Gentingisasi di Jakarta-Bangka Belitung, 336.176 Unit Masuk Program Bedah Rumah
Sementara itu, percepatan BSPS juga didukung penyederhanaan persyaratan melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.
Persyaratan menempati rumah yang sebelumnya tiga tahun menjadi satu tahun, sedangkan batas waktu tidak menerima bantuan yang sebelumnya 10 tahun menjadi lima tahun.
Bukti penguasaan tanah juga dapat menggunakan surat keterangan pernyataan menempati yang diketahui lurah atau kepala desa.
