ESDM Raup PNBP Rp 20,976 Miliar dari Lelang Batu Bara Sitaan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) berhasil memperoleh tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 20,976 miliar dari pelaksanaan lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berupa komoditas batu bara hasil penegakan hukum di Provinsi Kalimantan Timur.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran di sektor ESDM, tetapi menghasilkan manfaat nyata melalui optimalisasi penerimaan negara dan pengelolaan aset negara secara akuntabel.
Baca Juga
PTBA Jual 21,10 Juta Ton Batu Bara pada Semester I-2026, Intip Target Semester II
Lelang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melalui laman lelang.go.id, dengan PT Wisesa Janitra Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang pada 8 Juli 2026.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan bahwa keberhasilan lelang ini merupakan bagian komitmen Ditjen Gakkum ESDM dalam memastikan setiap hasil penegakan hukum memberikan nilai tambah bagi negara.
"Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP," ujar Jeffri, Kamis (6/8/2026).
Objek lelang berupa satu paket komoditas batu bara dengan total sekitar 76.742 metrik ton (MT) yang berada di 11 titik stock pile di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Sesuai ketentuan, pemenang lelang diberikan waktu paling lama 60 hari kalender atau hingga 10 September 2026 untuk melakukan pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan batu bara dari seluruh lokasi penyimpanan.
"Proses lelang bukanlah akhir rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batu bara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga
HBA Batu Bara Agustus 2026, Kalori Tinggi Turun Jadi US$ 124,44
Dalam pelaksanaan evakuasi batu bara, Ditjen Gakkum ESDM juga akan terus berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum di daerah guna memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026.

