RUU Sistranas Masih Digodok, Kemenhub: 'On the Way' ke Prolegnas
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah masih menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Transportasi Nasional (Sistranas). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan saat ini penyusunan beleid tersebut masih pada tahap penyiapan konsep dan dikebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Direktur Jenderal (Dirjen) Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intram) Kemenhub, Risal Wasal menjelaskan, konsep RUU Sistranas merupakan kelanjutan dari usulan yang telah disiapkan sebelumnya oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) dan kini tengah difinalisasi.
"Nanti kita bicara bagaimana konsep rancangan undang-undang sistem transportasi nasional. Disiapkan oleh Kepala BKT, kami melanjutkan apa yang sudah diusul," kata Risal dalam Seminar Nasional Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga
Kemenhub Prioritaskan Pengembangan Kereta di 10 Kawasan Metropolitan
Menurut dia, terdapat tujuh pola pikir yang menjadi dasar penyusunan RUU Sistranas. Pertama, penyusunan kebijakan transportasi yang terpadu sebagai satu kesatuan layanan transportasi penumpang dan barang, termasuk intermoda dan multimoda.
Kedua, mempertimbangkan kondisi data transportasi nasional, potensi permintaan dan pasokan, serta optimalisasi aset strategis negara untuk mendukung perencanaan secara real time dan efisiensi logistik.
Ketiga, pelayanan transportasi yang memperhatikan aspek ketahanan, keadilan, dan keberlanjutan guna mendukung target nol emisi dan aksi iklim.
Keempat, mempertimbangkan masukan pemangku kepentingan sebagai bagian dari data dalam mewujudkan sistem transportasi yang terintegrasi secara efektif dan efisien.
Kelima mempertimbangkan rencana pembangunan nasional, dinamika global, serta perkembangan teknologi transportasi yang adaptif.
Keenam, memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, pendanaan, dan aspek kepengusahaan.
Ketujuh, pengaturan mengenai sanksi administratif dalam penyelenggaraan sistem transportasi nasional.
Risal turut menyampaikan, ketentuan pidana tidak akan dimasukkan ke dalam RUU Sistranas. Dikatakan, pengaturan pidana tetap dalam masing-masing undang-undang teknis sektor transportasi.
"Kalau ada pelanggaran, sanksinya apa? Tapi di undang-undang Sistranas ini kita ke administratif. Pidananya ada di undang-undang teknis. Kita tidak memindahkan aturan sanksi dan pidana di sini, tapi di undang-undang teknis," terang dia.
Selain tujuh pola pikir tersebut, Kemenhub juga menyiapkan tujuh pilar utama dalam RUU Sistranas, yakni integrasi kebijakan, integrasi infrastruktur, integrasi pelayanan, integrasi digital, integrasi pendanaan, transportasi berkelanjutan, dan penguatan tata kelola.
Terkait target pengesahan RUU Sistranas, Risal menyebut pihaknya belum dapat memastikan jadwal pengundangannya. Saat ini Kemenhub masih berfokus menyiapkan konsep rancangan sebelum dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga
Dua Kali Terbakar, Kemenhub Evaluasi Operator KMP Mutiara Sentosa II
"Saya belum sampai di situ. Tugas saya menyiapkan konsep RUU, pembahasan besok antar lembaga. Baru kita nanti di Setneg yang mandatkan," ujar dia.
Saat ditanya mengenai status RUU tersebut di Prolegnas, Risal menegaskan pembahasannya masih dalam tahap persiapan menuju daftar prioritas legislasi. "Ini dalam rangka on the way to Prolegnas," jawab dia.
