Bahlil Ungkap Alasan Produksi Batu Bara Perusahaan Besar Tak Dipangkas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap alasan pemerintah tidak memangkas volume produksi batu bara sejumlah perusahaan besar di tengah kebijakan pengendalian produksi nasional. Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut memberikan kontribusi penerimaan negara yang lebih besar melalui pembayaran royalti yang mencapai 19%.
Bahlil menjelaskan, kebijakan penyesuaian produksi batu bara tidak dilakukan secara seragam kepada seluruh pelaku usaha. Pemerintah mempertimbangkan besarnya manfaat ekonomi yang diberikan masing-masing perusahaan kepada negara, termasuk dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga
HBA Batu Bara Agustus 2026, Kalori Tinggi Turun Jadi US$ 124,44
"Kalau ada yang bertanya kenapa beberapa perusahaan besar tidak dipotong produksinya, ya bagaimana? Mereka membayar royalti sampai 19%. Saya harus memprioritaskan yang bayar royalti besar," kata Bahlil saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut dia, kebijakan pengendalian produksi batu bara bertujuan menjaga keseimbangan antara volume produksi dan harga komoditas di pasar global sehingga penerimaan negara dapat dioptimalkan. Pemerintah, kata Bahlil, lebih memilih produksi yang lebih terkendali dengan nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan meningkatkan produksi tetapi menyebabkan harga jatuh.
"Mana yang lebih bagus, produksi 1 miliar ton dengan PNBP Rp 120 triliun atau produksi 800 juta ton tetapi PNBP Rp130 triliun? Itu yang sedang kami lakukan sekarang," sebut dia.
Bahlil menegaskan, strategi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian Indonesia dalam mengelola sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, komoditas tambang Indonesia tidak boleh dijual dengan harga murah akibat kelebihan pasokan di pasar.
"Barang kita tidak boleh murah. Itu yang disebut dengan kemandirian dalam mengelola sumber daya alam kita untuk mewujudkan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasti banyak yang terganggu. Yang orang-orang sudah biasa dapat banyak, sekarang saya ratakan gitu lho,” tegas mantan Menteri Investasi tersebut.
Bahlil pun menegaskan pemerintah tetap berupaya menciptakan iklim usaha yang lebih adil dengan menghindari praktik monopoli dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara. Oleh karenanya, kebijakan produksi diarahkan agar manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas tanpa mengabaikan kontribusi perusahaan terhadap penerimaan negara.
"Di dalam Pasal 33 itu kan ada demokrasi ekonomi. Ekonomi diatur secara kekeluargaan, secara bersama-sama, enggak boleh ada monopoli,” ujar Bahlil.
Baca Juga
ESDM Buka Revisi RKAB Batu Bara 2026, Pasokan PLN Jadi Prioritas
Dia mengakui kebijakan tersebut mungkin tidak dapat memuaskan semua pihak. Namun, pemerintah akan tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri pertambangan, stabilitas harga komoditas, dan optimalisasi penerimaan negara.
“Sudahlah, gaya-gaya lama ini, saya pikir gaya lama yang bagus kita teruskan, kita pertahankan, tapi kalau gaya lama yang kurang pas ya harus kita juga bijak untuk mau memperbaiki bersama-sama,” pungkas Bahlil.

