KAI Commuter 'Blacklist' 40 Pelaku Pelecehan Seksual di KRL
JAKARTA, investortrust.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melalui PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) memasukkan 40 pelaku pelecehan seksual yang beraksi di kereta rel listrik (KRL) maupun area stasiun ke dalam daftar hitam (blacklist) sepanjang semester I/2026.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda menegaskan, seluruh pelaku yang ditangani pada periode Januari-Juni 2026 telah diblokir aksesnya untuk menggunakan layanan KRL atau commuter line melalui sistem pengawasan yang terintegrasi.
Baca Juga
KAI Commuter Operasikan 1.032 Perjalanan saat May Day, Siagakan 200 Personel Pengamanan
"Dari total penanganan tersebut, KAI Commuter mengambil tindakan disiplin dan pencegahan tegas dengan memasukkan seluruh 40 pelaku tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) akses layanan commuter line," kata Karina dalam keterangan resmi, Senin (27/7/2026).
Selain pemblokiran akses, kata Karina, sebanyak 17 kasus telah dilaporkan dan dilimpahkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum. Sementara itu, untuk kasus lainnya, KAI Commuter menghormati keputusan korban yang memilih tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.
"Kendati demikian, KAI Commuter terus mendorong dan mengimbau para korban untuk berani melanjutkan proses hukum guna memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku," ujar Karina.
Karina juga menyampaikan, perseroan siap memberikan pendampingan kepada korban hingga proses hukum di kepolisian selesai. "Kami juga ingin meyakinkan seluruh pengguna bahwa korban tidak sendirian. Kami berkomitmen untuk mendampingi korban hingga tuntas pada tindak lanjut proses hukumnya," ucapnya.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Commuter memperketat sistem pengawasan melalui optimalisasi kamera CCTV analitik di sejumlah titik stasiun serta meningkatkan patroli petugas keamanan.
Baca Juga
Revitalisasi Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Layani 'Commuter Line' 12 Gerbong
Selain itu, perusahaan terus menggelar kampanye dan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan commuter line bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), organisasi perempuan, influencer, serta komunitas di seluruh wilayah operasional.
Melalui kampanye tersebut, KAI Commuter mengajak pengguna commuter line untuk berani melapor apabila melihat atau mengalami pelecehan maupun kekerasan seksual. "KAI Commuter menjamin kerahasiaan identitas, perlindungan privasi, serta siap mendampingi setiap langkah penegakan hukum demi terciptanya ekosistem transportasi publik yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan seksual," pungkas Karina.

