Ahli Bahas Dasar Pengenaan Denda Ratusan Miliar kepada Platform Pindar
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Sidang banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp 755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memasuki babak baru. Dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan lalu, para pemohon menghadirkan Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Universitas Sumatra Utara (USU), Ningrum Natasya Sirait, yang mempertanyakan pendekatan penegakan hukum yang ditempuh KPPU.
Ningrum menyampaikan bahwa KPPU seharusnya mengedepankan upaya preventif sebelum menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha, terutama terhadap industri yang masih berkembang. Menurutnya, pendekatan pembinaan, perubahan perilaku, serta kepatuhan (compliance) lebih tepat diterapkan dibandingkan langsung menggunakan instrumen hukuman.
Baca Juga
Pindar Samir Salurkan Pembiayaan Rp 2,3 Triliun pada Semester I 2026, Tumbuh 84%
“Namun, menurut saya dalam dunia penegakkan hukum, kalau dimungkinkan untuk preventif jauh lebih baik. Kalau dia masih infant, industri masih baru dibangun, dikasih tahu lah. Ada (mekanisme) perubahan perilaku, ada compliance, diajak bicara, dikasih tahu,” ujar penulis buku Asosiasi & Persaingan Usaha Tidak Sehat tersebut dikutip Kamis (23/7/2026)
Ningrum menjelaskan berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU diperbolehkan mengenakan denda dengan nilai minimum Rp 1 miliar. Namun, penerapan sanksi oleh KPPU selama ini belum selalu konsisten. Ada sejumlah perkara yang menunjukkan perbedaan besaran denda mencolok tanpa penjelasan memadai.
Dalam kasus persekongkolan tender di Pematang Siantar pada 2006, misalnya, KPPU hanya menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada CV Trijaya dengan alasan memberikan efek jera meskipun nilainya berada di bawah ketentuan minimum. Sebaliknya, pada perkara penjualan truk merek Sany pada 2025, KPPU menjatuhkan denda hingga Rp 449 miliar kepada tiga kelompok usaha Sany Group.
Menurut Ningrum, KPPU harus mampu menjelaskan secara rinci dasar penghitungan besaran denda yang dijatuhkan kepada setiap pelaku usaha agar tidak menimbulkan pertanyaan. “KPPU harus memotret, mem-profiling kemampuan. Ketika ada diskrepansi (ketidaksesuaian) pasti akan ada pertanyaan. (KPPU harus menjelaskan) besarnya (denda) dari mana? Dari modal? Dari putaran bisnisnya? Dari besarnya investasi? Saya nggak tahu. Itu mesti KPPU yang mempertahankan,” tuturnya.
Ia juga mengkritisi praktik KPPU yang menjadikan status seseorang sebagai pengurus aktif asosiasi industri sebagai salah satu pertimbangan memperbesar nilai denda. Selama tidak ada aturan yang melarang, status tersebut tidak dapat dijadikan dasar memperberat hukuman.
“Namun, yang perlu dibuktikan apakah kehadiran pengurus tersebut dalam asosiasi ikut menentukan tentang harga. Yang kedua buktikan peran orang yang duduk jadi anggota direksi atau pengurus asosiasi. Nah kalau ditanya asosiasi dari mana misalnya ada ketetapan (harga) itu, dijawab asosiasi (kalau mereka) diperintahkan OJK,” katanya.
Perkara ini bermula ketika KPPU menilai pengaturan batas maksimum bunga pinjaman oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode 2018–2021 sebagai praktik kartel. Kartel merupakan kesepakatan antarpelaku usaha untuk mengatur harga atau produksi sehingga mengurangi persaingan di pasar.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui siaran pers resmi pada Selasa (20/5/2025) menyatakan bahwa penetapan batas maksimum bunga tersebut dilakukan berdasarkan arahan regulator. Kebijakan itu bertujuan melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online ilegal yang mengenakan bunga sangat tinggi.
Baca Juga
Minat Lender Individu di Pindar Dinilai Tetap Prospektif Meski Ada Perubahan BI Rate
Ningrum menilai karakteristik perkara tersebut berbeda dengan praktik kartel pada umumnya. Menurutnya, kartel harga lazimnya dilakukan secara horizontal oleh pelaku usaha untuk menaikkan harga dan memperoleh keuntungan yang lebih besar. Sebaliknya, dalam perkara pindar, pengaturan batas bunga justru bertujuan menurunkan tingkat bunga maksimum sehingga memberikan perlindungan kepada konsumen.
Ningrum menegaskan bahwa penegakan hukum persaingan usaha harus tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keberlangsungan dunia usaha. “Jadi kita harus sepakat bahwa hukuman KPPU tidak bermaksud mematikan dunia usaha. Ini sudah dari awal,” tandasnya.
