PHE dan Bareskrim Polri Perpanjang Kerja Sama Amankan Operasi Hulu Migas
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Subholding Upstream Pertamina, memperpanjang kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna memperkuat perlindungan aset, meningkatkan kepastian hukum, dan mendukung pencapaian target produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional. Kesepakatan tersebut ditandatangani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/6/2026), sebagai bagian upaya menjaga keberlangsungan operasional sektor energi yang strategis bagi ketahanan energi Indonesia.
Penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi Awang Lazuardi dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono. Kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya yang akan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Energi Hermansyah Y Nasroen mengatakan keberhasilan pencapaian target produksi migas nasional membutuhkan dukungan ekosistem operasional yang aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
"Kolaborasi yang berkelanjutan antara PHE dan Polri menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran operasional hulu migas. Melalui penguatan kesadaran hukum, penertiban aset, dukungan penegakan hukum, serta peningkatan kapasitas sumber daya, kami optimistis dapat terus menjaga keberlangsungan operasi dan mendukung pencapaian target produksi minyak dan gas bumi nasional," ujar Hermansyah dikutip Jumat (19/6/2026).
Dalam implementasinya, kerja sama akan dijalankan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Kedua institusi akan memperkuat koordinasi dalam aspek peningkatan kesadaran hukum, penertiban aset, serta penegakan hukum di seluruh wilayah kerja Subholding Upstream Group.
Baca Juga
Booth PHE Jadi Favorit di IPA Convex 2026, Raih 3 Penghargaan
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan operasional yang lebih aman dan tertib, sekaligus memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan kegiatan eksplorasi dan produksi migas nasional.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran dan pemanfaatan data maupun informasi, peningkatan kesadaran hukum, penertiban aset, penegakan hukum, pemberian dukungan pelaksanaan kerja sama, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Melalui cakupan kerja sama yang lebih luas tersebut, PHE dan Bareskrim Polri berupaya meningkatkan efektivitas koordinasi dalam menghadapi berbagai tantangan operasional di sektor hulu migas yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Hermansyah, aspek hukum dan perlindungan aset menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan operasi hulu migas yang memiliki karakteristik padat modal dan berisiko tinggi.
Dukung Ketahanan Energi Nasional
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan bahwa Polri memiliki komitmen untuk mendukung objek vital nasional, termasuk sektor energi yang menjadi tulang punggung ketahanan energi Indonesia.
"Sinergi ini menjadi bentuk dukungan Polri dalam menciptakan kepastian hukum, menjaga keamanan aset, memperkuat pertukaran informasi, serta memastikan kegiatan operasional sektor hulu migas dapat berjalan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Syahardiantono.
Ia menambahkan, penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum dan pelaku industri energi menjadi langkah penting dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang dapat menghambat operasional dan pencapaian target produksi nasional.
Baca Juga
Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Layanan SPBU dan Jaga Kualitas Pertamax
Melalui perpanjangan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola perusahaan, mitigasi risiko hukum, perlindungan aset, serta kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Subholding Upstream Group dapat semakin meningkat.
PHE juga menegaskan komitmennya untuk terus berinvestasi dalam pengelolaan bisnis dan operasi hulu migas yang berkelanjutan. Perseroan menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta menerapkan kebijakan Zero Tolerance on Bribery atau tanpa toleransi terhadap praktik suap.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai upaya pencegahan fraud dan penguatan sistem kepatuhan perusahaan, termasuk penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah memenuhi standar internasional ISO 37001:2016.
