PT DSI Resmi Dibentuk, Ini Sejumlah Hal Penting yang Perlu Diketahu
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Pemerintah resmi membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), entitas baru di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) yang akan berfokus pada tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) Indonesia.
CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan pembentukan DSI bertujuan meningkatkan devisa negara yang selama ini berpotensi hilang akibat praktik under-invoicing oleh eksportir.
Menurut Rosan, masih terdapat eksportir yang menjual komoditas di bawah harga pasar. “Ini in line dengan OECD principles yang ingin menjunjung tinggi governance, transparency, dan accountability, sehingga tidak terjadi lagi potensi-potensi adanya ‘uang gelap’,” ujar Rosan, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga
Dirut PT AADI Tbk Julius Aslan: Kami Dukung PT DSI, Badan Tunggal Ekspor SDA
Indonesia memiliki berbagai komoditas unggulan ekspor seperti batu bara, crude palm oil (CPO), hingga ferroalloy atau nikel. Namun, pemerintah menilai masih terdapat kebocoran dalam tata kelola ekspor akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Under-invoicing merupakan praktik melaporkan nilai ekspor lebih rendah dibandingkan harga sebenarnya. Sebagai contoh, komoditas yang dijual senilai US$100 juta hanya dilaporkan sebesar US$70 juta. Selisih nilai tersebut umumnya disimpan di luar negeri atau tidak tercatat dalam sistem keuangan nasional.
Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak, royalti, devisa hasil ekspor (DHE), hingga memengaruhi validitas data perdagangan nasional.
Sementara itu, transfer pricing merupakan penentuan harga transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha. Dalam praktiknya, perusahaan SDA di Indonesia dapat menjual produk kepada perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga yang diatur sendiri sehingga membuka peluang penyalahgunaan.
Baca Juga
Rosan Benarkan Luke Thomas Ditunjuk sebagai Dirut PT Danantara Sumberdaya Indonesia
PT DSI yang diluncurkan bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional akan berfungsi sebagai platform pengawasan dan pencatatan transaksi ekspor.
Pada tahap awal, DSI akan fokus pada transparansi transaksi. Perusahaan eksportir nantinya diwajibkan melaporkan volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas kepada DSI agar pemerintah memiliki data perdagangan yang lebih komprehensif dan transparan.
Kehadiran DSI diharapkan mampu memastikan harga ekspor yang dilaporkan sesuai harga pasar global sehingga potensi manipulasi harga dapat ditekan. “Ini yang kita coba untuk reduce semaksimal mungkin. Zero under-invoicing, zero transfer pricing,” ujar Rosan.
Pemerintah menilai perbaikan tata kelola ekspor akan berdampak besar terhadap perekonomian nasional. Jika kebocoran devisa dapat ditekan, penerimaan negara berpotensi meningkat, cadangan devisa menguat, stabilitas rupiah lebih terjaga, dan ruang fiskal pemerintah menjadi lebih besar.
Baca Juga
Airlangga Sebut Mayoritas Asosiasi Pengusaha Apresiasi Kebijakan Ekspor via PT DSI
Dengan demikian, hasil kekayaan alam Indonesia diharapkan dapat lebih optimal dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program sosial masyarakat.
Pemerintah juga menegaskan DSI bukan bentuk nasionalisasi maupun pengambilalihan bisnis swasta. DSI disebut akan berfungsi sebagai marketing facility sekaligus sistem transparansi perdagangan untuk memperbaiki tata kelola ekspor Indonesia.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai tata kelola yang lebih transparan akan meningkatkan kepercayaan investor global.
Menurut dia, negara maupun pelaku pasar internasional akan lebih nyaman berinvestasi di negara dengan sistem perdagangan yang jelas, akuntabel, dan minim manipulasi data.
Baca Juga
Badan Ekspor Terbentuk, Data Bea Cukai Bakal Terintegrasi ke Danantara
Di tengah dukungan terhadap pembentukan DSI, sejumlah kalangan juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap implementasi entitas tersebut agar berjalan profesional dan transparan.
Oleh karena itu, keberhasilan PT DSI dinilai tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga konsistensi pengawasan, transparansi sistem, dan akuntabilitas pengelolaannya.
Pada akhirnya, pembentukan DSI bertujuan memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat serta memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

