Airlangga Sebut Mayoritas Asosiasi Pengusaha Apresiasi Kebijakan Ekspor via PT DSI
JAKARTA, investortrust.id - Menko Perekonomian Airlangga menyatakan, mayoritas asosiasi pengusaha dalam dan luar negeri mengapresiasi kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Apresiasi itu disampaikan para pengusaha dalam pertemuan dengan Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/5/2026).
"Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga
Dukung Kebijakan Baru DHE SDA, BNI Optimistis Perkuat Stabilitas Keuangan
Airlangga mengatakan, pertemuannya dengan para pengusaha menjadi salah satu poin yang dilaporkannya saat menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada hari ini. Dikatakan, para pengusaha menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan PT DSI.
"Mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah," katanya.
Airlangga menjelaskan kebijakan ekspor melalui PT DSI akan berlaku pada 1 Juni 2026 bersamaan dengan berlakunya kebijakan devisa hasil usaha sumber daya alam (DHE SDA) wajib ditempatkan di sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan. Meski demikian, kata Airlangga, kebijakan ekspor melalui PT DSE akan dilakukan secara bertahap dan dievaluasi berkala.
“Ya implementasi kan ada tahapannya, tetapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” ujarnya.
Baca Juga
Airlangga Minta Investor Tak Khawatir soal Kewajiban Lapor Ekspor ke PT DSI
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemantauan yang terintegrasi, antara lain melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, Danantara, dan sistem yang akan memungkinkan proses monitoring berjalan secara otomatis.
“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” jelas Airlangga.

