Susul Bursa Dunia, Pasar Perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan di Indonesia Resmi Dibentuk
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti meresmikan pasar perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC) di Jakarta, Rabu (9/7/2025). Perdagangan REC sendiri merupakan implementasi dari persetujuan yang diberikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kepada Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk menjadi bursa penyelenggara Perdagangan REC.
Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan, sebagai bursa penyelenggara perdagangan, kami telah menyiapkan teknologi maupun infrastruktur perdagangan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Infrastruktur ICDX juga telah terkoneksi dengan sistem registri dari Evident I-REC dan APX TIGRs sesuai dengan standar internasional.
"Kami optimis perdagangan REC ini kedepan akan terus berkembang. Hal ini melihat juga upaya pemerintah dalam peningkatan pemanfaatan energi terbarukan, yang kami yakini bisa menjadi katalis positif dalam perdagangan REC," ujarnya di sela-sela perayaan HUT Ke-16 ICDX di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga
Presiden Prabowo dan PM Wong Hadiri Milestone Ceremony Proyek Energi Terbarukan
Pengamat Ekonomi dan Senior Consultant Bidang Energi Terbarukan J. Bely Utarja mengatakan, perdagangan REC ini merupakan hal yang positif untuk mendukung upaya pencapaian target bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN). Pemanfaatan REC juga dapat mendorong penggunaan energi terbarukan tanpa perlu terlebih dahulu mengubah sistem ketenagalistrikan secara langsung.
“Dengan mekanisme ini, dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha untuk turut berkontribusi dalam mendukung pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia. Bagi pelaku usaha, REC merupakan instrumen yang efisien untuk menunjukkan penggunaan energi terbarukan, termasuk untuk pemenuhan komitmen ESG. REC juga meningkatkan reputasi selain kesiapan terhadap penerapan regulasi seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) pada produk-produk ekspor," katanya.
REC sendiri merupakan sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam perhitungannya, 1 REC akan setara dengan 1 MWh.
Baca Juga
Malam Gelap di Timur Indonesia! Ini Tantangan dan Peluang Energi Terbarukan Menurut APLSI
Terkait energi terbarukan, pemerintah Indonesia dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) menargetkan sebanyak 42,6 GW atau 76% dari total kapasitas pasang pembangkit listrik di Indonesia berasal dari energi baru dan terbarukan (EBT). Di Indonesia sendiri, potensi energi baru terbarukan sangat besar. Melansir data dari Kementerian ESDM tahun 2024 potensinya mencapai 4.686 Giga Watt (GW) yang berasal dari surya, angin, hidro, bioenergy, panas bumi, dan arus laut.
Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan sebagai komoditi di Bursa Berjangka telah berjalan di beberapa negara seperti di India Energy Exchange, European Energy Exchange, Intercontinental Exchange Amerika Serikat, Xpansiv Australia, Air Carbon Exchange Singapura serta Bursa Malaysia.

