Dirut PT AADI Tbk Julius Aslan: Kami Dukung PT DSI, Badan Tunggal Ekspor SDA
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kepentingan bangsa dan negara harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) mendukung penuh keputusan pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), badan tunggal ekspor komoditas sumber daya alam (SDA), termasuk untuk batu bara. Perseroan meyakini kebijakan tersebut pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi negara maupun dunia usaha.
Direktur Utama AADI Julius Aslan mengatakan hingga saat ini aturan teknis terkait kebijakan tersebut memang belum diterbitkan pemerintah. Namun, manajemen AADI menegaskan akan mendukung seluruh kebijakan pemerintah.
“Prinsipnya kami akan selalu mendukung semua kebijakan pemerintah. Kami yakin, kebijakan pemerintah ini pasti yang terbaik dan sudah dipikirkan matang oleh pemerintah,” ujar Julius Aslan menjawab pertanyaan sejumlah pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) AADI di Gedung Cyber 2, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/05/2026).
Menurut Julius, kepentingan negara harus menjadi prioritas utama karena kondisi negara yang baik akan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi perusahaan. “Pemerintah membuat kebijakan ini untuk kepentingan negara. Kita sebagai perusahaan harus mengutamakan negara dulu. Kalau negara bagus, pasti perusahaan juga bagus,” katanya.
Baca Juga
Divestasi Kestrel hingga Kenaikan Harga Batu Bara, Intip Target Harga Saham Adaro Andalan (AADI) Ini
Ia juga menilai tidak ada negara dengan kondisi ekonomi buruk, tetapi memiliki perusahaan yang tumbuh sehat secara berkelanjutan. Sebaliknya, tidak ada negara yang bagus ekonominya tanpa didukung oleh perusahaan yang baik dan sehat. Karena itu, AADI meyakini kebijakan pemerintah terkait tata kelola ekspor SDA tidak akan membuat kinerja perseroan memburuk.
“Tentunya kebijakan yang baik pasti akan membuat bisnis menjadi lebih baik. Kami yakin, kebijakan baru ini tidak akan membuat bisnis AADI menjadi kurang baik,” ujar Julius.
Meski demikian, Julius mengakui pada tahap awal implementasi kebijakan kemungkinan masih terdapat sejumlah penyesuaian dan penyempurnaan. “Setiap kebijakan pasti ada yang disempurnakan. Mungkin di awal masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki, tetapi ujung-ujungnya pasti akan menjadi lebih baik dan membuat penjualan batu bara Indonesia juga lebih baik,” katanya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Hari Kebangkitan Nasional, Rabu (20/05/2026), Presiden Prabowo Subianto resmi mengambil langkah besar dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA, pemerintah mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal, yakni PT DSI.
Presiden Prabowo menegaskan kebijakan tersebut bukan nasionalisasi perdagangan, melainkan “marketing facility” untuk memperkuat pengawasan dan memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar dinikmati rakyat. “Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Presiden.
Baca Juga
AADI hingga EMAS Melonjak, Saham Boy Thohir Kuasai Top Gainer BEI Sepanjang Ytd
Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan implementasi Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan berulang kali menegaskan hal ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, , badan ini akan menangani tiga komoditas utama ekspor Indonesia pada tahap awal, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy. Tiga komoditas tersebut dipilih karena menjadi penyumbang terbesar ekspor nasional. Batu bara menyumbang sekitar 8,65% ekspor nasional, CPO 8,63%, dan ferro alloy sekitar 5,82%. “Top three ekspor kita adalah batu bara, CPO, dan ferro alloy. Oleh karena itu, tiga komoditas inilah yang dilakukan pengelolaan ekspor,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Kebocoran
Pemerintah menilai Indonesia selama puluhan tahun mengalami kebocoran besar dalam perdagangan komoditas SDA. Presiden Prabowo menyebut praktik under-invoicing dan transfer pricing telah membuat penerimaan negara jauh lebih kecil dibanding nilai kekayaan alam yang sebenarnya diekspor. Dalam pidatonya, Prabowo menyinggung praktik perusahaan yang menjual komoditas ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga rendah, kemudian dijual kembali ke pasar internasional dengan harga jauh lebih tinggi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperjelas modus tersebut. Menurut Purbaya, pemerintah menemukan banyak kasus perusahaan Indonesia menjual komoditas ke Singapura dengan harga rendah, lalu dijual kembali ke Amerika Serikat dengan harga internasional yang jauh lebih tinggi. “Harga di Amerika dibanding harga yang kita jual dari sini ke Singapura rata-rata dua kali lipat. Dari situ negara sudah rugi setengahnya,” ujarnya.
Baca Juga
Prabowo Kumpulkan Menteri Ekonomi hingga Burhannudin Abdullah di Istana, Bahas Apa?
Pemerintah mengaku menggunakan data ekspor-impor internasional, teknologi artificial intelligence (AI), data pelayaran kapal, dan pencocokan data perdagangan global untuk menghitung potensi kebocoran tersebut. Dari perhitungan pemerintah, potensi dana yang hilang akibat under-invoicing, transfer pricing, manipulasi volume, dan pelarian devisa hasil ekspor diperkirakan mencapai US$150 miliar per tahun.
Angka tersebut bukan berasal dari satu transaksi tunggal, melainkan akumulasi berbagai praktik yang terjadi bertahun-tahun pada ekspor komoditas strategis seperti batu bara, sawit, mineral, dan produk tambang lainnya.
Bertahap
Pada tahap awal, PT DSI akan melakukan pencatatan dan dokumentasi transaksi ekspor mulai Juni hingga Agustus 2026. Pemerintah menyebut periode tersebut sebagai masa transisi dan evaluasi. Selanjutnya, mulai 1 September 2026, seluruh transaksi ekspor tiga komoditas strategis tersebut direncanakan dilakukan melalui PT DSI. Dalam skema tersebut, kontrak ekspor, dokumentasi pengiriman, pencatatan transaksi, hingga pembayaran akan melalui badan tersebut.
Pemerintah menegaskan badan ini bukan mengambil alih kepemilikan barang milik swasta, melainkan menjadi agregator, pengawas, sekaligus fasilitas pemasaran untuk memastikan transparansi dan akurasi transaksi ekspor. Namun, detail teknis mengenai mekanisme pembayaran, fee, skema kontrak, perlindungan eksportir kecil, serta hubungan dengan pembeli internasional masih menunggu aturan turunan.
Baca Juga
Ekonom Sebut Kebijakan DHE Tak Serta-merta Dongkrak Nilai Tukar Rupiah Secara Riil
Pada kesempatan terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan, seluruh ekspor komoditas mineral dan batu bara (minerba) ke depan akan dilakukan melalui satu badan ekspor sumber daya alam (SDA) yang dibentuk pemerintah. Pada tahap awal, implementasi kebijakan akan difokuskan pada batu bara, bijih besi, dan sebagian produk mineral setengah jadi.
“Semua mineral nanti lewat Danantara (PT SDI —Red). Tetapi, tahap pertamanya adalah batu bara, beberapa bijih besi, dan setengah pemrosesan,” ujar Bahlil di sela IPA Convex 2026 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/05/2026). Menurut Bahlil, kebijakan mulai diterapkan bertahap pada 2026 dan bahkan bisa dipercepat sebelum semester II-2026. Pemerintah meyakini skema tersebut dapat meningkatkan transparansi tata niaga ekspor sekaligus mencegah praktik under-invoicing, under-pricing, dan transfer pricing.
Meski ekspor dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk, Bahlil memastikan fungsi pengawasan tetap dijalankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah memang mewacanakan pembentukan badan khusus ekspor SDA —yang kini sudah dipercayakan kepada PT SDI— untuk memperkuat kontrol perdagangan, meningkatkan penerimaan negara, mendukung hilirisasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global sektor energi dan mineral.

