Bagikan

Hilirisasi Tambang Hadapi Ujian Baru di Tengah Usulan Kenaikan Royalti

Poin Penting

Usulan kenaikan royalti dinilai meningkatkan risiko regulasi sektor pertambangan nasional.
Industri tambang sedang tertekan akibat oversupply global dan penurunan harga komoditas.
Kepastian kebijakan dinilai krusial untuk menjaga momentum investasi dan hilirisasi.

JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengusulkan penyesuaian tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral strategis, seperti emas, tembaga, timah, hingga nikel beserta produk hilirisasinya. Langkah ini dapat menambah penerimaan negara sekaligus memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha terkait kepastian investasi sektor pertambangan nasional.

Tenaga Ahli Profesional Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Edi Permadi mengatakan kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara di tengah dinamika harga komoditas global. Meski demikian, penyesuaian yang terlalu sering dan agresif berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi investor.

Baca Juga

Harga Emas Melonjak 2,7% Seusai Sinyal Damai AS-Iran

“Kebijakan ini pada dasarnya dapat dipahami sebagai upaya negara meningkatkan penerimaan di tengah dinamika harga komoditas global. Namun, di sisi lain, pelaku industri menilai penyesuaian yang terlalu sering dan agresif berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi di sektor pertambangan nasional,” kata Edi yang masih aktif berkecimpung di industri pertambangan dikutip Sabtu (9/5/2026).

Menurut dia, penyesuaian fiskal pada sektor sumber daya alam (SDA) merupakan praktik yang lazim diterapkan banyak negara. Namun, investor global umumnya sangat mempertimbangkan konsistensi dan stabilitas kebijakan jangka panjang, terutama pada industri pertambangan dan hilirisasi yang membutuhkan investasi besar dengan periode pengembalian modal yang panjang.

Sensitivitas pasar terhadap arah kebijakan ini semakin tinggi seiring frekuensi perubahan regulasi yang relatif cepat. Penyesuaian tarif royalti sebelumnya baru diterapkan pada April 2025. Setelah itu, pada Maret 2026 sempat muncul wacana kenaikan lanjutan meski tidak jadi diberlakukan. Pada Jumat (8/5/2026), usulan kenaikan kembali mencuat dalam rentang waktu yang terlalu berdekatan.

Kondisi tersebut memunculkan persepsi meningkatnya risiko regulasi di mata investor. Edi menilai dinamika kebijakan yang terlalu cepat membuat perhitungan keekonomian proyek tambang menjadi semakin kompleks.

“Perubahan RKAB (rencana kerja anggaran dan biaya) yang dilakukan setiap tahun, ditambah penyesuaian royalti yang berulang dalam periode singkat, membuat perhitungan keekonomian proyek menjadi semakin kompleks. Padahal, sektor pertambangan merupakan industri padat modal yang membutuhkan kepastian kebijakan jangka panjang,” ujarnya.

RKAB merupakan dokumen operasional tahunan perusahaan tambang yang menjadi dasar persetujuan produksi dari pemerintah. Perubahan yang terlalu sering pada dokumen ini dapat mengganggu perencanaan bisnis jangka menengah dan panjang.

Edi menilai kekhawatiran investor terhadap arah kebijakan fiskal sektor mineral juga mulai tercermin pada sensitivitas pasar modal. Tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa waktu terakhir tidak semata dipengaruhi faktor eksternal, tetapi dipicu kekhawatiran atas arah kebijakan fiskal yang dinilai semakin agresif.

Ia juga menyoroti kecenderungan pendekatan fiskal di sektor mineral dan batu bara yang mulai diarahkan menyerupai pola penerimaan industri minyak dan gas bumi. Padahal, karakteristik kedua sektor tersebut sangat berbeda. Industri migas memiliki struktur kontrak, profil cadangan, dan pola investasi yang berbeda dibanding sektor mineral. Sementara industri mineral, khususnya nikel dan turunannya, saat ini sedang menghadapi tekanan berat akibat oversupply global, penurunan margin smelter, mahalnya bahan baku karena tekanan geopolitik, serta kebutuhan investasi hilirisasi yang sangat besar.

Dia menyebut sektor ini merupakan salah satu penopang penting pertumbuhan ekonomi nasional. Pada 2023, sektor pertambangan tumbuh 6,1% didorong tingginya harga komoditas dan ekspansi hilirisasi mineral seperti nikel, tembaga, emas, dan timah. Namun, pada 2024 pertumbuhan melambat menjadi 4,9% seiring koreksi harga komoditas global dan meningkatnya tekanan oversupply nikel dunia. Kondisi tersebut berlanjut pada 2025 ketika sektor pertambangan terkontraksi sebesar 0,66%.

Sejumlah proyek smelter dan fasilitas High Pressure Acid Leach (HPAL), teknologi pengolahan bijih nikel kadar rendah menjadi bahan baku baterai, menghadapi tekanan margin akibat turunnya harga nikel internasional. Pada saat yang sama, biaya energi, operasional, dan pendanaan tetap tinggi. “Memasuki kuartal I-2026 kecenderungan kontraksi terus ke 2,14%. Pelaku industri masih mencermati lemahnya harga beberapa komoditas mineral serta ketidakpastian permintaan global di tengah perlambatan ekonomi dunia,” ungkap Edi.

Baca Juga

Tak Tutup Pintu, RI Siap Serap Nikel Filipina demi Industri Baterai

Butuh Kebijakan Adaptif

Dalam situasi tersebut, pelaku usaha berharap pemerintah mempertimbangkan daya tahan industri sebelum mengambil keputusan final terkait kenaikan royalti. Tekanan biaya yang meningkat terlalu cepat tidak hanya berdampak pada perusahaan tambang besar, tetapi juga dapat menjalar ke rantai ekonomi daerah, mulai tenaga kerja, kontraktor lokal, hingga usaha mikro kecil dan menengah yang menopang aktivitas pertambangan.

Ia menilai pendekatan yang lebih moderat dan adaptif terhadap siklus harga komoditas perlu menjadi pertimbangan. Industri saat ini sudah menghadapi tekanan dari mahalnya bahan baku, pembelian barang modal berbasis mata uang asing, serta dampak penyesuaian royalti yang sudah dilakukan pada April 2025.

Edi menegaskan tujuan besar hilirisasi bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek, melainkan membangun ekosistem industri berkelanjutan yang mampu menciptakan lapangan kerja, mendorong transfer teknologi, dan menopang pertumbuhan ekonomi sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. “Kepastian regulasi dan konsistensi kebijakan menjadi salah satu faktor penting yang terus diperhatikan investor untuk dapat hidup dan tumbuh jangka panjang,” pungkas Edi.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024