90% Rente Ekonomi Hilang saat Harga Komoditas Melonjak, Pemerintah Perlu Terapkan ‘Windfall Tax’
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah kehilangan 85-90% rente ekonomi atau keuntungan tak terduga (windfall profit) saat harga komoditas melonjak. Di sisi lain, pemerintah juga kehilangan bantalan fiskal saat harga komoditas anjlok. Untuk memaksimalkan windfall profit ketika terjadi lonjakan harga komoditas, pemerintah perlu menerapkan pajak tambahan dari keuntungan tak terduga (windfall tax) akibat kenaikan harga komoditas, terutama minyak, gas, dan batu bara.
Windfall tax yang dikenakan pemerintah bisa berupa profit resource rent tax (PRRT) atau pajak khusus yang dikenakan atas keuntungan berlebih (economic rent) dari eksploitasi sumber daya alam, seperti minyak, gas, dan batu bara. PRRT harus dirancang ramah investor, misalnya dipungut saat harga komoditas tinggi dan tidak mengganggu kelayakan investasi.
“Selama ini, potensi penerimaan terlewat saat harga komoditas melonjak. Indonesia butuh windfall tax,” kata ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dan dosen Universitas Paramadina, Ariyo DP Irhamna dalam keterangan resmi kepada investortriust.id, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga
Pendapatan Negara Seret, Hashim Djojohadikusumo: Ditjen Pajak dan Bea Cukai Mungkin Kurang Jujur
Ariyo mengungkapkan, setiap kali harga minyak dunia melonjak, beban subsidi BBM ikut membengkak. Sebagai net importir minyak dengan lifting (hasil produksi siap jual) sekitar 600 ribu barel per hari (bph) tetapi konsumsi 1,6 juta bph, Indonesia menghadapi dilema berulang.
“Kita selalu menghadapi dilema yang sama. Penerimaan sektor hulu naik, tetapi karena tidak ada instrumen penangkap windfall, sebagian besar rente ekonomi lolos dari kas negara,” ujar dia.
Ariyo Irhamna menambahkan, blokade Selat Hormuz oleh Amerika Serikat (AS) sejak 13 April 2026 sempat mendorong harga Brent menembus US$ 100 per barel. Di sisi lain, harga batu bara acuan (HBA) naik ke US$ 103,43 per ton pada periode II April 2026.
Pola ini, menurut Ariyo, terus berulang. Pada 2022, harga batu bara acuan Newcastle (Newcastle Coal) melonjak 486% dari level tahun 2020, diikuti kenaikan margin perusahaan batu bara dari minus 0,60% pada 2020 menjadi 22,43% pada 2021. “Saat itu pun Indonesia tidak memiliki instrumen windfall tax,” ujar dia.
Ariyo menjelaskan, potensi windfall profit yang hilang dan tak masuk kas negara sungguh besar.Simulasi counterfactual dalam Indef Policy Brief menunjukkan, saat harga komoditas mencapai puncaknya pada 2022, profit resource rent tax (PRRT) bisa menambah penerimaan sekitar Rp 223 triliun (Rp 192 triliun dari batu bara dan Rp 31 triliun dari migas) atau setara 1,14% produk domestik bruto (PDB).
“Rata-rata sepanjang tahun 2017 hingga 2024, potensi yang tidak tertangkap mencapai Rp 67 triliun per tahun,” tutur dia.
Baca Juga
Purbaya: Penerimaan Pajak Naik 30%, Pastikan Belanja Dipercepat demi Pertumbuhan
Akar masalahnya, kata Ariyo Irhamna, adalah rezim royalti berbasis pendapatan kotor (harga dikali volume), bukan profit. Pada 2022, saat harga batu bara mencapai US$ 345 per ton, namun negara hanya menangkap 10-15% rente ekonomi. Sebaliknya, saat harga turun ke US$ 61 per ton pada 2020, royalti justru menggerus margin perusahaan hingga 30-80% dari rente.
“Pemerintah tidak optimal menangkap rente ekonomi saat harga tinggi. Tetapi saat harga rendah, royalti berbasis pendapatan kotor justru menekan margin perusahaan yang sudah tipis,” tegas dia.
Ariyo menerangkan, dalam policy brief-nya, Indef menghitung elastisitas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) sektoral terhadap perubahan harga komoditas pada 2013 hingga 2023.
Indef juga melakukan simulasi counterfactual agregat dengan data realisasi PNBP SDA, kontrak cost recovery migas, dan harga komoditas acuan selama periode 2009 hingga 2023 untuk mengestimasi potensi penerimaan seandainya PRRT sudah berlaku.
Hanya Dipungut saat Harga Tinggi
Menurut Ariyo, dari analisis itu terdapat empat temuan utama. Pertama, PRRT hanya dipungut saat harga tinggi. Saat Newcastle Coal rata-rata mencapai US$ 344,9 per ton pada 2022, simulasi menghasilkan penerimaan puncak. Pada 2015 (Newcastle rata-rata US$ 58,9 per ton), pada 2016 (US$ 66,1 per ton), dan pada 2020 (US$ 60,8 per ton), simulasi menghasilkan nol.
“Perusahaan tidak dibebani saat margin tipis. Jadi, PRRT dirancang countercyclical, yaitu penerimaan naik saat boom, nol saat bust,” ucap dia.
Temuan analisis kedua, kata Ariyo, transmisi harga dan penerimaan bekerja, tetapi timpang. Elastisitas penerimaan SDA saat boom (melambung) adalah 1,17, sedangkan saat bust (anjlok) hanya 0,35 (rasio 0,30).
Baca Juga
Penerimaan Pajak 2025 Terkontraksi, Purbaya Atur Strategi Restitusi Pajak
“Mekanisme sticky cost recovery dalam PSC (production sharing contract) migas memperparah ketimpangan ini. Biaya yang sudah di-recover tidak turun proporsional saat harga jatuh, sehingga bagian kontraktor membesar di fase bust,” papar dia.
Ariyo mengingatkan, PRRT bukan untuk memperbaiki transmisi yang sudah berjalan, melainkan untuk menangkap rente super-normal yang lolos dari mekanisme royalti.
Temuan analisis ketiga, menurut Ariyo, basis penerimaan bergeser ke mineral dan batu bara (minerba), namun rezim fiskalnya masih era migas. Komposisi PNBP SDA sudah berubah secara struktural, tetapi instrumen fiskalnya belum menyesuaikan. Pangsa migas turun dari 90,5% pada 2009 menjadi 48,3% pada 2024). Sedangkan nonmigas, didominasi batubara, naik dari 9,5% ke 51,7%.
“Pergeseran ini bukan hasil strategi, melainkan konsekuensi pasif turunnya produksi minyak domestik. Instrumen fiskal yang dirancang untuk era migas kini diterapkan pada ekspansi minerba tanpa adaptasi,” tegas dia.
Temuan analisis keempat adalah desain PRRT yang tidak mengganggu investasi. PRRT yang diusulkan tidak mengganggu kelayakan investasi. Ambang batas (threshold) ditetapkan pada tingkat pengembalian investasi (return on investment/ROI) 15%.
“Proyek yang labanya di bawah batas ini tidak terkena PRRT. Di atasnya, tarif progresif 20% berlaku untuk porsi rente setara 1-2 kali threshold ROI, dan 40% untuk porsi rente di atas 2 kali threshold,”kata dia.
Ariyo Irhamna mengemukakan, pengalaman Australia yang memberlakukan PRRT sejak 1987 dan Norwegia yang menerapkan special tax 71,8% membuktikan bahwa pajak rente tinggi kompatibel dengan investasi hulu jangka panjang, selama threshold menjaga normal tingkat pengembalian (rate of return).
Baca Juga
“Kontrak berjalan dilindungi grandfather clause dan PRRT hanya berlaku prospektif bagi kontrak baru,” ucap dia.
Ariyo menjelaskan, instrumen royalti progresif yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara serta PP 19 No 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral masih berbasis pendapatan kotor, bukan profit.
“PRRT berbasis economic rent secara teoritis lebih unggul karena tidak mendistorsi insentif produksi,” tegas dia.
Ariyo menambahkan,RUU PRRT perlu disiapkan melalui jalur legislatif berupa UUD Pasal 23A. Pemerintah dapat segera menerbitkan PP pelengkap yang menambahkan utilisasi kapasitas dan proksi profit ke formula royalti yang ada.
Dia menegaskan, siklus windfall komoditas akan terus berulang. Dalam usulan tersebut, seluruh penerimaan PRRT dialokasikan ke Revenue Stabilization Fund (RSF) terpisah dari kas negara, dengan target 3% PDB dalam lima tahun pertama dan mekanisme penarikan saat penerimaan SDA turun lebih dari 20% dari rata-rata tiga tahun.
“Tanpa instrumen penangkap rente, Indonesia akan kembali menghadapi pola yang sama, yaitu merelakan 85-90% rente ekonomi saat harga melonjak, lalu kehilangan bantalan fiskal saat harga anjlok,” tandas dia.

