Aturan HPM Terbaru Untungkan Negara, Penambang Nikel Minta Masa Transisi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kebijakan baru harga patokan mineral (HPM) yang berlaku mulai Rabu (15/4/2026) diproyeksikan meningkatkan penerimaan negara dari sektor tambang. Namun pada saat yang sama, memicu tekanan jangka pendek bagi pelaku usaha nikel akibat ketidaksiapan implementasi di lapangan.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan perubahan formula HPM lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 yang merevisi Kepmen Nomor 266 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Mineral Logam dan Batu Bara. Regulasi ini memperluas basis perhitungan nilai mineral dengan memasukkan unsur ikutan yang sebelumnya belum diperhitungkan dalam skema harga.
Baca Juga
Industri Nikel dan Batu Bara Hadapi Tekanan Ganda, Ini Respons ESDM dan Pelaku Usaha
Ketua Bidang Perizinan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Ense D.C. Solapung mengatakan perubahan tersebut memberikan dampak positif bagi negara. “Perubahan HPM ini memberikan keuntungan besar bagi negara, karena selama ini unsur-unsur lain dalam bijih nikel, seperti besi, kobalt, dan krom belum masuk dalam perhitungan nilai,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah korektif dalam tata kelola sumber daya mineral nasional. Selama ini, nilai ekonomi dari mineral ikutan belum sepenuhnya dioptimalkan dalam perhitungan penerimaan negara.
Namun, Ense menilai implementasi kebijakan tersebut belum diikuti kesiapan mekanisme bisnis di industri. Kondisi ini berisiko menekan kinerja keuangan perusahaan tambang dalam jangka pendek. “Untuk sementara, perubahan ini belum signifikan menguntungkan penambang. Justru saat ini berpotensi merugi,” katanya.
Tekanan muncul karena belum adanya penyesuaian kontrak antara penambang dan smelter. Transaksi di lapangan masih mengacu pada harga lama, sementara kewajiban kepada negara sudah dihitung berdasarkan HPM terbaru. “Kalau penjualan di bawah HPM, perhitungan kewajiban tetap menggunakan harga patokan. Ini yang menekan arus kas penambang,” jelasnya.
Kondisi tersebut diperparah oleh belum sinkronnya kebijakan lintas sektor. Industri pengolahan mineral berada di bawah Kementerian Perindustrian, sementara penetapan HPM dilakukan oleh Kementerian ESDM, sehingga implementasi di lapangan tidak berjalan selaras. Akibatnya, pelaku usaha menghadapi tekanan ganda karena harga jual belum menyesuaikan, sementara beban kewajiban meningkat.
Ense menyarankan langkah mitigasi sementara dengan menunda transaksi hingga ada kepastian kontrak baru. “Untuk sementara, sebaiknya tidak dilakukan penjualan sebelum addendum disepakati,” tegasnya.
Baca Juga
Pemerintah Buka Peluang Relaksasi Kuota Batu Bara dan Nikel, Bahlil Beberkan Alasannya
Dalam jangka panjang, ia menilai kebijakan ini tetap memiliki arah strategis. Pengakuan terhadap mineral ikutan dinilai akan meningkatkan nilai tambah dan memperkuat posisi fiskal negara dari sektor pertambangan. “Mineral ikutan ini yang selama ini belum diperhitungkan, padahal potensinya besar bagi negara,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan kontrak dan mekanisme bisnis. “Kami berharap ada jeda waktu, misalnya 30 hari, untuk koordinasi lintas kementerian dan penyesuaian kontrak,” kata Ense.

