Pemerintah Akan Kategorikan PSE untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah tengah menyelesaikan regulasi perlindungan anak di ruang digital, yang akan mengatur kategorisasi penyelenggara sistem elektronik (PSE) berdasarkan tingkat keamanannya bagi anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan aturan ini akan mempertimbangkan tingkat risiko setiap platform digital.
“Semangatnya adalah nanti ada pengkategorian. Jadi, ini tidak pukul rata seluruh PSE, tetapi ada kategorisasi. Jika PSE memiliki sistem perlindungan anak yang baik, maka regulasinya lebih longgar. Sebaliknya, jika berisiko tinggi bagi anak-anak, maka akan ada aturan yang lebih ketat,” ujar Meutya di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga
Kapan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Diterapkan? Ini Kata Menkomdigi
Lebih lanjut, aturan ini dibuat untuk mengatasi maraknya konten berbahaya yang dapat diakses anak-anak. Berdasarkan laporan Online Safety Index 2023, Indonesia telah naik ke kuartil kedua dalam peringkat keamanan digital global.
Namun, data dari National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) menyebutkan Indonesia masih menempati peringkat keempat global dan peringkat kedua di ASEAN dalam jumlah kasus eksploitasi anak di dunia digital.
Dengan adanya kategorisasi PSE, pemerintah dapat lebih fokus dalam menangani platform yang berisiko tinggi. Menkomdigi juga kembali menegaskan aturan ini akan mengatur sanksi bagi PSE nakal yang tidak mematuhi regulasi, bukan orang tua.
“Sanksi diberikan kepada PSE yang melanggar aturan ini, bukan kepada orang tua,” katanya.
Baca Juga
Komdigi Ajak Google Cs Bahas Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital
Saat ini, aturan tersebut telah mencapai lebih dari 90% tahap finalisasi dan akan segera diumumkan secara resmi. Pemerintah berharap regulasi ini tidak hanya meningkatkan keamanan anak-anak di ruang digital, tetapi juga mendorong PSE besar seperti Google, Meta, dan TikTok untuk lebih aktif dalam menerapkan sistem perlindungan anak yang ketat di Indonesia.
Sebagai salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia, Indonesia memiliki lebih dari 221 juta pengguna internet, dengan 9,17% di antaranya adalah anak-anak di bawah 12 tahun. Fakta inilah yang membuat pengawasan terhadap PSE menjadi sangat penting agar ruang digital lebih aman bagi generasi mendatang. (C-13)

