Menko Muhaimin Targetkan Peserta Aktif JKN Jadi 236 Juta Orang Tahun 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyebut perlindungan kesehatan menjadi kunci pertumbuhan pemberdayaan masyarakat serta bantalan ekonomi untuk mencegah rakyat jatuh miskin akibat biaya kesehatan.
“Perlu diingat, bahwa hanya dengan perlindungan kesehatan yang bermutu dan merata, Indonesia dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” kata Muhaimin dalam Penghargaan Pemerintah Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Selama lebih dari satu dekade berjalan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbukti telah membebaskan masyarakat dari beban finansial kesehatan, sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi rakyat untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
Muhaimin menyebut pemerintah daerah, program Bantuan Iuran (PBI) JKN dan pencapaian UHC harus dipandang sebagai investasi strategis sekaligus bantalan ekonomi jangka panjang. Negara-negara maju telah membuktikan bahwa sistem kesehatan yang tangguh dan merata menjadi fondasi utama stabilitas dan kemajuan bangsa.
Saat ini, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 98,6% dengan 233,5 juta peserta aktif atau sekitar 80% dari total peserta pada tahun 2025.
Muhaimin menargetkan peningkatan jumlah peserta aktif menjadi 236,1 juta orang pada 2026, dan pada 2029, sebanyak 99% penduduk Indonesia diharapkan menjadi peserta JKN dengan tingkat keaktifan minimal 83,5%.
Baca Juga
Cak Imin Soroti Kerugian JKN akibat Kecurangan dan Serukan Penindakan Tegas
Ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada BPJS Kesehatan, kementerian/lembaga terkait, serta peran aktif pemerintah daerah atas capaian UHC nasional.
Sebanyak 31 pemerintah provinsi dan 397 pemerintah kabupaten/kotatelah memastikan lebih dari 98% penduduknya terlindungi JKN dengan tingkat keaktifan mencapai 80%, khususnya melalui skema PBI.
“Keberhasilan ini untuk rakyat dan harus terus ditingkatkan demi kesejahteraan rakyat. Pencapaian ini harus terus dijaga bersama, kita yakin tidak boleh ada Pemda yang turun peringkat UHC,” katanya.
Menurutnya, akses kesehatan tanpa hambatan merupakan hak dasar warga negara dan fondasi penting bagi masyarakat agar dapat hidup sehat, produktif, dan berdaya. Menko PM menekankan bahwa kehadiran JKN merupakan bukti nyata negara sebagai enabling state yang melindungi rakyat.
Saat ini, Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat tengah menyiapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar terbebas dari tunggakan dan kembali menjadi peserta aktif JKN.
“Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar. Bagi peserta yang telah diputihkan dan tergolong kurang mampu, harus dimasukkan ke dalam program PBI,” tegasnya.

